Destinasi Eropa selalu menjadi idaman bagi para pelancong, selain keindahan alam dan ikon wisata yang menarik perhatian, kunjungan berlibur ke Benua Biru juga identik dengan kemudahan akses berupa “Visa Schengen.” Dan tak pelak Visa Schengen selalu menjadi topik pembicaraan bagi para pelancong yang akan bepergian ke Eropa. Nah, karena sering disebut, tapi tahukan Anda tentang sejarah Visa Schengen?
Baca juga: Pria Ini Rayakan Saat Meraih Visa Schengen, Setelah Ditolak Enam Kali Beruturut-turut
Sebagai catatan, Visa Schengen adalah visa khusus yang memungkinkan pemegangnya untuk bepergian ke sejumlah negara di Area Schengen tanpa perlu mendapatkan visa tambahan untuk setiap negara yang dikunjungi.
Dari sejarahnya, inisiatif tentang Visa Schengen berasal dari Perjanjian Schengen, yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 1985, di desa Schengen, Luksemburg, oleh lima negara anggota Uni Eropa (UE) pada saat itu: Belgia, Prancis, Jerman Barat, Luksemburg, dan Belanda.
Perjanjian Schengen ditandatangani oleh lima negara awal pada tahun 1985. Tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan kontrol perbatasan internal di antara negara-negara anggota dan memberikan kebebasan bergerak kepada warga mereka di dalam area tersebut. Pada tahun 1990, Perjanjian Schengen mulai diimplementasikan secara penuh dalam tahap pertama. Pada tahap ini, kontrol perbatasan internal dihapuskan di antara negara-negara anggota.
Area Schengen secara bertahap diperluas dengan bergabungnya negara-negara baru. Austria, Italia, Spanyol, Portugal, dan Yunani bergabung pada tahun 1995, diikuti oleh negara-negara lain dalam beberapa tahun berikutnya. Pada tahun 2011, Bulgaria, Rumania, dan Cyprus masih belum menjadi bagian dari Area Schengen.
Pada tahun 1995, kontrol perbatasan internal dihilangkan di seluruh Area Schengen, menciptakan zona bebas perjalanan di antara negara-negara anggota. Sejak 2007, beberapa negara, termasuk negara-negara Eropa Timur seperti Estonia, Latvia, Lithuania, dan Polandia, telah bergabung dengan Area Schengen.
Visa Schengen pertama kali diperkenalkan pada tahun 1995. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk bepergian ke seluruh wilayah Schengen tanpa perlu mendapatkan visa tambahan.
Guna menunjang akses data kemudian diciptakan Schengen Information System (SIS), yakni sistem informasi terpadu yang memfasilitasi pertukaran informasi keamanan antara negara-negara anggota, yang kemudian diimplementasikan untuk mendukung pelaksanaan Perjanjian Schengen.
Saat ini Visa Schengen menjadi simbol kebebasan bergerak di Eropa dan telah memudahkan perjalanan bagi jutaan orang setiap tahun. Meskipun ada beberapa kendala dan penyesuaian selama bertahun-tahun, konsep ini tetap menjadi tonggak penting dalam integrasi Eropa.
Baca juga: Sebelum ‘Mimpi’ Keliling Eropa, Pahami Dulu Ketentuan Pembuatan Visa Schengen
Area Schengen saat ini terdiri dari Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.