Aksi menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aksi ini akan dilakukan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) pada 17 Februari 2025 mendatang
Dalam aksi tersebut, 1000 pengemudi ojol, taksi online, dan kurir akan terlibat dalam aksi tersebut. Lili Pujiati, Ketua SPAI mengatakan, bahwa pihaknya meminta kepada Kemenaker untuk tidak lagi berpihak pada platform.
Dia juga mengatakan, jangan lagi memberi imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif. Dilansir dari berbagai laman sumber, SPAI secara spesifik juga menuntut Kemenaker untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti GoJek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDriver, dan lainnya.
Baca juga: inDriver, Ojol Asal Rusia Hadir di Banjarmasin, Hadirkan Real-Time Deals
Selain itu, pekerja ojol dikatakan Lili juga menuntut Kemenaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja ojol dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja dan bukan lagi hubungan kemitraan.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk pekerja ojol. Ia mengatakan pembahasan itu dikebut untuk diselesaikan dalam waktu 2 minggu.
“Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa,” katanya pada Senin (3/2/2025) lalu.
Yassierli menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.
“Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol,” kata Yassierli.
Menaker menegaskan, perhitungan dan besaran THR baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.
“Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana (perhitungan). (Puasa) Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih.,” tambahnya.
Adapun pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003.
DPR Minta Aplikator Tak Potong Ongkos Kirim Ojol 20 Persen di Masa Pandemi