Saturday, April 5, 2025
HomeDaratSenilai Rp9,4 Triliun, Indonesia dan Jepang Lakukan MoU Peminjaman Dana Proyek MRT...

Senilai Rp9,4 Triliun, Indonesia dan Jepang Lakukan MoU Peminjaman Dana Proyek MRT Fase II

Pembangunan Fase II Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan segera dimulai pada Desember 2018, baru-baru ini Pemerintah Indoensia dan Pemerintah Jepang menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pembangunan tersebut. Melalui Japan International Cooperation Agency (JICA), Jepang akan menggelontorkan dana pinjaman sebesar 70,21 miliar Yen atau setara dengan Rp9,4 triliun.

Baca juga: (lagi) Tiga Rangkaian Kereta MRT Jakarta Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman, dan Chief Representative JICA Indonesia, Yamanaka Shinichi, di Gedung Frans Seda Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam hal perjanjian pinjaman ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI bertindak sebagai executing agency, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai implementing agency, PT MRT Jakarta akan bertindak sebagai sub-implementing agency.

“Sebelum penandatanganan perjanjian pinjaman ini dilakukan telah dilaksanakan pula penandatanganan exchange of notes oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Desra Percaya, dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat,” ujar Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Tubagus Hikmatullah melalui siaran pers yang diterima KabarPenumpang.com, Rabu (24/10/2018).

Dia mengatakan, jangka waktu peminjaman selama 40 tahun, termasuk grace period atau tenggang waktu 12 tahun sejak penandatanganan perjanjian pinjaman dilakukan. Penandatanganan perjanjian pinjaman tersebut adalah tahapan pertama slice loan dari total komitmen pinjaman untuk fase 2 MRT Jakarta senilai 208,132 miliar Yen atau setara dengan Rp25 triliun.

Tak hanya itu, skema peminjaman untuk fase II ini sendiri tidak jauh berbeda dengan skema peminjaman pada fase I. Pada fase I, MRT menghabiskan biaya sebesar Rp16 triliun dengan panjang 16 km dan fase II sepanjang 8,6 km.

Peminjaman ini sendiri tidak langsung diberikan pada PT MRT dimana 51 persen dari pemerintah pusat akan dipinjamkan ke Pemprov DKI dan 49 persen lainnya tetap di pegang oleh pemerintah pusat. Setelah itu, PT MRT akan mencari kontraktor yang akan melaksanakan proyek tersebut.

Baca juga: Sempat Galau, Inilah Tarif Terjauh yang Diusulkan PT MRT Jakarta

Sehingga dana tersebut akan diberikan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan invoice yang diberikan ke pihak konstruksi. Kemudian Pemda dan pemerintah pusat memverifikasi invoice tersebut.

“Jadi MRT itu dana pinjamannya hanya untuk dana konstruksi dan tidak boleh bayar gaji dan sebagainya. Setelah diverifikasi, berkas akan masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Kementerian Keuangan. Proses pemberian dana pun bisa dicairkan oleh pemerintah pusat,” kata Tubagus.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru