Monday, April 7, 2025
HomeAnalisa AngkutanSelamatkan Industri Penerbangan, APEX Serukan Pemerintahan Global Kucurkan 'Bantuan' Rp3.805 Triliun!

Selamatkan Industri Penerbangan, APEX Serukan Pemerintahan Global Kucurkan ‘Bantuan’ Rp3.805 Triliun!

Airline Passenger Experience Association (APEX) menyerukan pemerintah global untuk membantu upaya penyelamatan industri penerbangan di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Menurut asosiasi yang berdiri sejak 1979 tersebut, upaya penyelamatan maskapai dapat dicapai lewat kucuran dana senilai Rp3.805 triliun (kurs Rp 15.133).

Baca juga: Kata Konsultan Penerbangan: Sebagian Besar Maskapai Global Akan Bangkrut Akhir Mei!

“Dunia kita harus segera merespons untuk melindungi industri penerbangan globalnya dengan seperempat triliun dolar ($250 miliar atau Rp3.805 triliun) dalam bentuk pajak dan pinjaman darurat sesegera mungkin kepada maskapai dan pemasoknya,” kata CEO APEX, Joe Leader seperti dikutip KabarPenumpang.com dari laman apex.aero, Rabu, (18/3).

“Maskapai membutuhkan dukungan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup mereka terhadap anjloknya jumlah penurunan penumpang yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat COVID-19,” tambahnya.

Oleh karenanya, untuk melindungi industri penerbangan, APEX merekomendasikan pemerintah dan seluruh stakeholder global terkait, untuk melakukan empat langkah berikut. Pertama, potongan pajak dengan segera oleh pemerintah global atas pajak industri penerbangan yang sebelumnya dibayarkan dalam bentuk hibah senilai US$125 miliar.

Kedua, segera mengakses pinjaman jangka menengah dan jangka panjang tanpa bunga untuk menyediakan likuiditas atau kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban (utang) jangka menengah dan panjang senilai $125 miliar. Dengan begitu, genap sudah total $250 miliar atau Rp3.805 triliun.

Ketiga, bank dunia harus menyediakan likuiditas yang dibutuhkan dalam bentuk dana pendamping dan pinjaman yang cukup untuk pemerintah yang membutuhkan. Adapun yang keempat, jumlah (pinjaman) yang dialokasikan untuk masing-masing negara harus didasari pada pangsa negara dari PDB global di samping pangsa pasar penerbangan dengan tepat dan teliti.

APEX percaya, bahwa maskapai global dan supplier atau pemasok industri penerbangan (perusahaan penyedia pesawat, mesin pesawat dan lainnya seperti Airbus, Boeing, Rolls Royce, dan sebagainya) akan membutuhkan dukungan untuk menghadapi krisis COVID-19. Dengan demikian, asosiasi non profit yang berbasis di New York, Amerika Serikat tersebut menyarankan bahwa 80 persen dukungan pemerintah global untuk industri penerbangan harus diberikan langsung ke maskapai penerbangan. Adapun 20 persen sisanya dialokasikan kepada supplier atau pemasok industri penerbangan.

Tanpa bantuan dari pemerintah, APEX berpendapat bahwa ada potensi terjadinya depresi ekonomi global yang menurutnya akan diikuti oleh penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) global lebih dari 10 persen. Bila terjadi, hal itu tentu akan berefek pada industri penerbangan global yang dampak kecilnya sudah bisa dilihat dari kondisi industri penerbangan global selama periode kritis di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini.

“Pemerintah global harus bereaksi secara terkoordinasi untuk mendukung maskapai mereka di setiap negara. Jika tidak, mungkin ada kekacauan permanen (bangkrutnya maskapai) pada negara dan wilayah yang tidak sepenuhnya mendukung saat krisis COVID-19 yang dramatis ini,” tegas Joe Leader.

Baca juga: Miris, Inilah Tampilan Ruang Udara Cina Sebelum dan Sesudah Wabah Virus Corona, Sepi!

Pernyataan Joe memang bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, maskapai regional terbesar di Eropa, Flybe dinyatakan bangkrut. Maskapai asal Inggris tersebut dinyatakan bangkrut usai tak mendapatkan suntikan dana segar dari pemerintah pusat serta dari owner mereka, konsorsium Connect Airways, perusahaan patungan milik Virgin Atlantic, Stobart Air, dan Cyrus Capital, senilai Rp3,6 triliun atau masing-masing Rp1,8 triliun.

Selain itu, dikutip dari Bloomberg, seorang konsultan penerbangan dari Centre for Aviation atau CAPA mengatakan, saat ini maskapai global, secara substansial, mungkin telah melanggar perjanjian utang atau telah melakukan praktik bisnis tak sehat. Singkatnya, maskapai bisa dikatakan telah bangkrut (secara substansial). Pasalnya, saat ini, perputaran uang maskapai global tengah mandek akibat banyaknya pesawat yang grounded.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru