Monday, April 7, 2025
HomeDomestikSebelum Ponsel Vivo Terbakar di Bandara dan Dilarang Masuk Pesawat, Begini Aturannya

Sebelum Ponsel Vivo Terbakar di Bandara dan Dilarang Masuk Pesawat, Begini Aturannya

Beberapa maskapai resmi melarang ponsel atau HP merek Vivo tipe Y20 dan seluruh ponsel Vivo tanpa terkecuali masuk ke dalam pesawat, baik itu kargo maupun ke dalam kabin. Hal itu dilakukan menyusul insiden terbakarnya ponsel Vivo di Bandara Hong Kong yang dimuat di dalam kotak pallet, saat hendak dimuat masuk ke dalam kargo, beberapa waktu lalu.

Baca juga: (Lagi) Kasus Ponsel Meledak, Kali Ini Dialami Air Canada Flight 101

Maskapai pertama yang melarang ponsel Vivo masuk ke dalam pesawat tentu adalah Hong Kong Air Cargo, yang ketika itu hendak mengangkut ponsel tersebut ke dalam pesawat. Selain itu, maskapai domestik, Garuda Indonesia, juga turut melakukan embargo atau pelarangan ponsel Vivo masuk ke dalam pesawat.

Melalui Surat Pemberitahuan Informasi Kargo Nomor QA/007/IV/2021 dengan judul Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone/Ponsel Vivo Semua Tipe, Garuda Indonesia akan terus melarang ponsel Vivo sambil menunggu hasil investigasi oleh Otoritas Bandara Hong Kong (HKCAD).

Kendati demikian, dalam keterangan persnya, Garuda Indonesia tetap menerima spare part, aksesoris, dan selubung (casing ponsel) Vivo tanpa baterai lithium. Baterai lithium memang selama ini kerap menjadi momok di dunia penerbangan. Tak terhitung sudah berapa insiden terjadi dunia akibat baterai lithium di ponsel dan gawai.

https://twitter.com/SoloShokeen/status/1381337540452446208?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1381337540452446208%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Fkumparan.com%2Fkumparantech%2Fhp-vivo-y20-terbakar-di-bandara-dilarang-terbang-di-pesawat-1vXrqCmVWse

Karenanya, dari kacamata regulasi, dalam hal ini di Indonesia, sebetulnya, sudah lama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengatur dengan ketat larangan barang mudah terbakar dan meledak termasuk baterai lithium dan powerbank masuk ke dalam pesawat.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 153 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasokan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, disebutkan, bahan peledak, cairan, dan bahan mudah menyala dan meledak dilarang untuk dimuat di dalam kargo.

Demikian juga dengan di dalam kabin pesawat pada penerbangan penumpang. Melalui Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara tahun 2018, disebutkan, powerbank dan baterai lithium cadangan, atau secara eksplisit berarti barang mudah terbakar, dilarang masuk ke kargo dan wajib diletakkan di bagasi kabin.

Itupun dengan ketentuan, keduanya tak boleh tersambung dengan perangkat elektronik lain dan wajib dalam keadaan non aktif.

Kembali ke regulasi terkait kargo, bila ponsel Vivo terindikasi ke dalam barang mudah terbakar, memang sudah sepatutnya itu, termasuk produk turunan dan seluruh ponselnya, dilarang masuk ke dalam pesawat, kargo maupun kabin.

Baca juga: Mengekor FAA, Qantas dan Virgin Australia Larang MacBook Pro 15-inch Masuk Kargo

Terkait insiden terbakarnya ponsel Vivo di Hong Kong, sebetulnya, baik pengirim maupun otoritas sama-sama berkomitmen untuk memastikan seluruh muatan kargo aman karena wajib dilengkapi dengan Consigment Security Cerificate. Jadi, seharusnya, insiden kargo HP Vivo terbakar tak seharusnya terjadi.

Meski investigasi ponsel Vivo terbakar masih dilakukan, sudah sepatutnya pelarangan terhadap ponsel tersebut dilakukan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru