Menyambut era New Normal, ada beberapa gebrakan penting terkait dunia penerbangan nasional, seperti Garuda Indonesia per 9 Juni ini telah memberlakukan peningkatan kapasitas penumpang di setiap pesawat menjadi 70 persen, dimana sebelumnya kapasitas per pesawat dibatasi hanya 50 persen saja. Bahkan untuk penerbangan rute domestik, penumpang pun cukup membawa hasil rapid test atau hasil swab test, maka sudah bisa melakukan perjalanan.
Kabar gembira juga datang dari Lion Air Group, setelah sempat menghentikan penerbangan akibat sepinya jumlah penumpang, Lion Air lewat siaran pers (9/6/2020), telah memastikan akan mulai membuka penerbangan domestik pada 10 Juni 2020.
Sebagai informasi, sesuai perkembangan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Bagi calon penumpang yang akan mulai bepergian di era New Norma agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.