Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1941 yang jatuh pada hari Kamis 7 Maret 2019 mendatang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan pengoperasian dan tidak melayani penerbangan, untuk sementara waktu – baik rute penerbangan domestik maupun internasional. Penghentian pengoperasian bandara ini sendiri akan diberlakukan selama 24 jam, terhitung sejak Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA dan akan beroperasi kembali pada Jumat, 8 Maret 2019 pada pukul 06.00 WITA.
Baca Juga: Perayaan Nyepi di Bali, Bandara Ngurah Rai Tak Beroperasi Selama 24 Jam
Sebagaimana yang dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, selama 24 jam masa penghentian operasional bandara, maskapai dengan penerbangan berjadwal telah melakukan penyesuaian dengan tidak melakukan penjualan tiket penerbangan rute dari dan menuju Bali.
“Dari data yang kami peroleh, terdapat sedikitnya 468 penerbangan yang tidak beroperasi selama penghentian operasional Bandara. Dari data tersebut, sebanyak 261 penerbangan merupakan penerbangan rute domestik dan 207 penerbangan rute internasional,” ujar Communication and Legal Head Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim.
Dari total 468 penerbangan yang tidak beroperasi, Garuda Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terbanyak, yaitu dengan total 94 penerbangan, disusul oleh Lion Air dengan total 67 penerbangan dan Indonesia AirAsia dengan total penerbangan 52 penerbangan.
Di rute penerabangan domestik, penerbangan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menjadi rute tujuan dengan jumlah penerbangan tidak beroperasi terbanyak, dengan jumlah 52 penerbangan. Disusul dengan Surabaya dan Lombok dengan masing-masing 16 dan 10 penerbangan.
“Terkait pengaturan jadwal penerbangan dari dan menuju Bali, kami telah bekerja sama dengan Airnav, dengan diterbitkannya Notice to Airmen (NOTAMN) Nomor A5144/18 NOTAMN yang berisi pemberitahuan kepada airline dan Bandara di seluruh dunia bahwa kami akan melakukan penghentian sementara operasional Bandara selama berlangsungnya Nyepi,” lanjut Arie.
Selain NOTAMN Nomor A5144/18 NOTAMN yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2018 tersebut, penghentian sementara operasional Bandara juga didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/2696/DAU/223168/1796/99 tanggal 1 September 1999 tentang Pengoperasian Bandara Ngurah Rai Bali pada Hari Raya Nyepi.
Baca Juga: Angkasa Pura I Bangun Base Ops dan Safe House di Lanud I Gusti Ngurah Rai
Walaupun Bandara dinyatakan tidak melayani penerbangan berjadwal dan charter, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara, bekerja sama dengan stakeholder terkait, tetap menyiagakan personel untuk melayani penerbangan yang bersifat darurat seperti emergency landing atau evakuasi medis.