Monday, April 7, 2025
HomeBus dalam kotaSaat MRT Jakarta Beroperasi, Pemprov DKI Akan Operasikan Electronic Road Pricing

Saat MRT Jakarta Beroperasi, Pemprov DKI Akan Operasikan Electronic Road Pricing

Meski belum diketahui bagaimana operasionalnya, label Electronic Road Pricing (ERP) sudah dikenal bagi warga Jakarta kerap melintasi Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said. Walau gerbang ERP telah berdiri, yang jadi pertanyaan adalah, kapan ERP ini akan mulai diterapkan Dishub Pemprov DKI Jakarta?

Baca juga: Asal Usul ERP Singapura: Ketika Pembangunan Jalan Tak Setara Pertumbuhan Kendaraan

KabarPenumpang.com merangkum dari berbagai laman sumber, ERP akan dioperasikan berbarengan dengan transportasi masall Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Hal ini berarti ERP juga akan berlangsung pengoperasiannya pada Maret 2019 mendatang.

“Penerapan ERP kan sebagai strategi untuk dukung penggunaan angkutan umum massal, utamanya saat MRT Jakarta sudah beroperasi. Masih proses tender,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko yang dikutip dari okezone.com (2/11/2018).

Sigit mengatakan, pihaknya juga ikut melibatkan pihak terkait termasuk operator angkutan umum dalam menentukan kebijakan transportasi. Dia mengaku dalam mengatur transportasi tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.

“Harus ada peluang-peluang swasta untuk in charge di dalam situ, tidak melulu hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah. Jadi kita bagaimana mendesain satu program, suatu sistem yang bisa bermanfaat buat semua tapi juga bisa menggerakkan keseluruhan,” jelasnya.

Awalnya ERP diperkirakan akan mulai beroperasi pada April 2019 atau satu bulan setelah MRT Jakarta mengular di ibukota. Hal ini dikarenakan menunggu proses tender yang diperkirakan selesai pada 25 Oktober 2018 kemarin. Sehingga proyek pelaksanaan pembangunan ERP bisa diselesaikan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembuatan Peraturan Daerah untuk tentang ERP. Sigit mengatakan, naskah akademik telah disiapkan dan akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI pada Juli 2018.

Sigit mengatakan, sebenarnya telah ada Perda No.5/2015 yang membahas mengenai ERP. Hanya saja, dalam Perda disebutkan bahwa ERP akan diterapkan di sepanjang koridor MRT Jakarta sejauh 19,2 km. Padahal, MRT Jakarta mengusulkan agar ERP diterapkan berbasis area.

Baca juga: Bakal Isi Area Belanja di Stasiun MRT Jakarta, Inilah 15 Peritel yang Telah Terpilih

“Ini kami bahas nanti di perdanya seperti apa. Target kami Desember 2018 sudah ditetapkan,” kata Sigit.

Pada waktu menjabat, menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan mengakselerasi pembahasan Perda ERP. Hal tersebut akan dilakukan dalam empat bulan mendatang ketika pembahasan di DPRD berlangsung.

“Perdanya kami dorong buat tahun ini supaya disahkan. Kami akselerasi mulai Agustus,” kata Sandiaga.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru