Monday, November 25, 2024
HomeDaratRel Paksa (Gongsol), Menjamin Lintasan Kereta Aman di Tikungan Tajam

Rel Paksa (Gongsol), Menjamin Lintasan Kereta Aman di Tikungan Tajam

Rel kereta dengan kontur berbelok tentu tak bisa dihindari, apalagi dalam kondisi geografis pegunungan seperti di Indonesia. Bukan sekedar berbelok biasa, namun tak jarang dijumpai belokan atau tikungan tajam pada rel kereta. Nah, rupanya untuk menjamin keselamatan operasional kereta pada tikungan tajam, diperlukan tools khusus.

Baca juga: Ternyata Ada Beragam Jenis Bantalan Rel, Indonesia Pakai Yang Mana?

Tools yang dimaksud adalah rel paksa, dan apa sih rel paksa itu? KabarPenumpang.com mengutip dari berbagai laman sumber, rel paksa juga sering dikenal dengan sebagtan rel gongsol. Ini merupakan rel tambahan yang dipasang pada lintasan rel dengan tikungan tajam dan memiliki jari-jari (radius) yang kecil atau kurang dari 250 meter.

Rel gongsol sendiri ternyata memiliki beberapa fungsi yakni untuk menjaga agar roda kereta api tidak terselip ketika melintas di tikungan tajam. Selain itu juga untuk mengurang tingkat keausan rel luar yang disebabkan oleh gaya sentrifugal kertika kereta api melintasi di jalur lengkungan rel.

Uniknya saat kereta api melintasi lengkung rel yang dilengkapi dengan rel gongsol, roda kereta akan bergesekan dengan rel gongsol sehingga mengeluarkan suara yang khas. Di Indonesia rel gongsol ini banyak ditemui di lintasan yang berkontur pegunungan, salah satunya seperti di Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung.

Yang mana di Daop 2 ini memiliki banyak tikungan tajam dan tanjakan yang terjal. Selain di tikungan tajam dan tanjakan, rel gongsol juga bisa ditemui di lintasan datar yang memiliki jari-jari lengkung yang sangat kecil seperti di balloon loop di Dipo Lokomotif Sidotopo dan segitiga pembalik di dekat Stasiun Banyuwangi Baru.

Untuk diketahui, pemasangan rel gongsol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.24/2015 dengan ketentuan seperti dipasang pada lengkung horizontal kurang dari 250 meter. Kemudian lengkungan horizontal jalan rel berada pada kelandaian yang cukup tinggi atau di atas timbunan tinggi sehinga dianggap cukup berbahaya serta akan menyebabkan kerusakan serius bila terjadi anjlokan pada kereta.

Baca juga: Bunyi Lonceng Kereta di Perlintasan Sebidang, Antara Manfaat dan Penebar Polusi Suara

Terakhir adalah dipasang secara tetap dengan jarak 65 mm terhadap rel utama ditambah besarnya pelebaran jalan rel dan sepanjang 1,5 meter dari kedua ujung melebar secara bertahap sampai dengan 180 mm pada bagian terujung.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru