Agaknya bagi semua yang pernah atau belum pernah naik pesawat sekalipun, tentu sudah mengetahui bahwa semua penumpang dan awak penerbang dilarang untuk merokok selama penerbangan berlangsung, baik itu rokok tradisional atau rokok elektrik yang sempat naik daun beberapa waktu ke belakang. Selain dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain (terutama bagi mereka yang benci dengan asap rokok), tapi seperti yang sudah kita ketahui bersama, baterai yang terkandung di dalam rokok elektrik ini dapat memicu ledakan atau kebakaran. Menyeramkan, bukan?
Sebagaimana yang dilansir KabarPenumpang.com dari laman forbes.com (28/10), memang, di beberapa maskapai di luar sana tidak memasang tanda dilarang merokok di dalam penerbangan mereka – dengan asumsi penumpang sudah memahami tentang peraturan ini sebelum mereka mengudara. Namun bagi sebagian maskapai, termasuk yang ada di dalam negeri, masih tetap memperingatkan kepada penumpang bahwa penerbangan yang sedang mereka lakoni tersebut bebas dari asap rokok.
Bagi orang-orang yang sudah sadar akan pentingnya kenyamanan penumpang lain di dalam sebuah penerbangan, tentu mereka tidak akan pernah coba-coba untuk menyalakan rokok di ketinggian 36 ribu kaki. Tapi tidak bagi mereka yang seolah tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Ya, kasus ini nyatanya pernah terjadi di maskapai Korean Air, dimana ada atau bahkan bisa dikatakan banyak penumpang yang nekat menyalakan rokok elektrik mereka di tengah perjalanan.
“Kasus penumpang merokok rokok elektrik di dalam kabin sudah menjadi sesuatu yang lumrah sekarang,” ujar pihak Korean Air dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan pihak maskapai ini bukan tanpa data. Korean Air mencatat bahwa sebanyak 34 persen penumpang yang membawa dan menggunakan rokok elektrik mereka di dalam penerbangan pada tahun 2018 silam. Angka ini meningkat ke level 59 persen di tahun 2019 ini – tercatat sejak bulan September kemarin. Tentu saja ini merupakan peningkatan yang sangat signifikan.
Meningkatnya angka pengguna rokok eletkrik di atas ternyata berbanding terbalik dengan menurunnya angka penumpang yang nekat menyalakan rokok tradisional di dalam penerbangan Korean Air. Di tahun 2016 silam, pihak maskapai mencatat ada 266 kasus penumpang yang nekat merokok rokok tradisional di dalam penerbangan. Namun angka tersebut turun hingga bulan September 2019, dimana hanya ada 120 insiden saja.
Baca Juga: Nekad Merokok di Kabin Sebelum Mengudara, Ini Tanggapan Pihak Citilink Indonesia
Banyak dari pengguna rokok elektrik yang berdalih bahwa mereka belum mengetahui tentang pemberlakuan regulasi terkait ini. Padahal, di Korea Selatan, Pemerintah sudah menetapkan rokok elektrik sebagai bagian dari produk rokok tradisional yang menggunakan tembakau sejak tahun 2008 silam – walaupun pada kenyataannya rokok elektrik tidak menggunakan tembakau.
Jadi, para penumpang yang masih nekat merokok di dalam pesawat ini memang benar-benar tidak mengetahui tentang regulasi dilarang merokok, atau hanya berpura-pura tidak tahu saja?