Monday, November 25, 2024
HomeDaratPT KAI Siap Kenakan Tarif Kelebihan Bagasi Pada Penumpang, Tapi Apakah Efektif?

PT KAI Siap Kenakan Tarif Kelebihan Bagasi Pada Penumpang, Tapi Apakah Efektif?

Sebagai salah satu moda transportasi yang paling diburu masyarakat, kereta api memberlakukan tarif kelebihan bagasi penumpangnya. Apakah ini mengikuti maskapai pesawat yang menghilangkan bagasi gratisnya? Ternyata bukan dikarenakan hal tersebut.

Baca juga: Taruh Barang di Bagasi Kereta, Pahami Ketentuannya!

Pasalnya, sejak lama, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah memberikan bagasi gratis hingga 20 kg untuk satu orang penumpang dengan volume maksimum 100 desimeter kubik dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin mengatakan, aturan bagasi ini sendiri sebenarnya sudah diterapkan kepada penumpang sejak 2016 lalu.

Agus mengatakan penumpang yang membawa bagasi melebihi berat dan ukuran dari ketentuan yang berlaku maka akan dikenakan biaya kelebihannya. Dirangkum KabarPenumpang.com dari kai.co.id, bila penumpang membawa barang dengan berat lebih maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

“Untuk penumpang yang membawa kelebihan bagasi, kelas eksekutif akan dikenakan Rp10 ribu per kilogram, kelas bisnis Rp6 ribu per kilogram dan Rp2 ribu per kilogram untuk kelas ekonomi,” ujar Agus.

Pembayaran untuk kelebihan bagasi ini sendiri dapat dilakukan di stasiun. Nantinya pemberlakuan ini juga akan dikenakan kepada pemudik di Lebaran 2019 mendatang. Agus menyarankan agar penumpang membawa barang secukupnya ketika akan mudik.

Berdasarkan pantauan selama ini, penerapan tarif atas kelebihan bagasi belum efektif diterapkan. Meski terdapat timbangan pada area pintu masuk stasiun, acap kali penumpang yang membawa barang bawaan di bagasi tidak mendapat pemeriksaan dari petugas. Biasanya antrean yang mengular di pintu masuk yang menjadikan petugas terkesan ‘melewatkan’ proses pengecekan bobot dan dimensi barang bawaan.

Diketahui, para calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api Lebaran 2019 sudah bisa memesannya H-90 yakni dimulai pada tanggal 25 Februari 2019 pukul 00.00 WIB. Pemesanan dapat dilakukan di website kai.id, KAI Access, mulai pukul 00.00 WIB, sedangkan untuk channel eksternal menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing mitra penjualan tiket KAI.

Selama Lebaran 2019, KAI mengoperasikan 356 KA Reguler dan 50 KA Tambahan yang total mencapai 406 KA. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 3 persen dari jumlah tahun sebelumnya yaitu 393 KA. Setiap harinya, KAI menyediakan 247.010 tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang pada 2019 mengalami kenaikan sebanyak 5 persen dari tahun sebelumnya yaitu 236.210 tempat duduk.

KAI menyediakan 50 KA tambahan selama Lebaran 2019 yang dapat dipesan mulai H-60. Penambahan KA ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah penumpang KA pada masa arus mudik dan balik lebaran 2019. 50 KA Tambahan Lebaran 2019 tersebut terdiri dari 27 KA Eksekutif & Bisnis, 11 KA Ekonomi Non PSO, 4 KA Ekonomi PSO, dan 8 KA yang memanfaatkan rangkaian idle.

Baca juga: Helpline Bantu Penumpang Kereta India Temukan Solusi Saat Ada Masalah di Stasiun atau Kereta

“KAI meminta agar masyarakat dapat merencanakan perjalanannya jauh-jauh hari untuk mendapatkan kepastian tiket perjalanan mudik dan balik Lebaran 2019,” ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro. Edi mengingatkan bagi penumpang yang telah mendapatkan kode bayar agar segera melakukan pembayaran dalam waktu 60 menit, karena jika tidak maka tiket yang ia pesan akan terjual kembali.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru