Monday, November 25, 2024
HomeAnalisa AngkutanPraktisi Hukum Leasing Pesawat: Maskapai Dalam Negeri Sudah ‘Macet’ Bayar Tagihan Sejak...

Praktisi Hukum Leasing Pesawat: Maskapai Dalam Negeri Sudah ‘Macet’ Bayar Tagihan Sejak Maret 2020

Praktisi hukum leasing dan keuangan pesawat, Hendra Ong, menyebut maskapai-maskapai dalam negeri sudah mulai ‘macet’ membayar tagihan leasing pesawat sejak Maret lalu. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang sudah sejak sebelum Maret menunda kewajiban pebayaran pesawat. Itu berarti, beberapa maskapai dalam negeri sudah ‘susah’ sejak sebelum adanya kasus corona pertama di Indonesia (pada awal Maret).

Baca juga: Penerbangan Komersial Dilarang Beroperasi, Maskapai Penerbangan Indonesia ‘Dihantui’ Tuntutan Lessor

“Bervariasi ya (penundaan pembayaran), ada yang Maret, ada yang dari lebih awal lagi bahkan,” jelasnya saat dihubungi KabarPenumpang.com, Selasa, (9/6).

Tanpa menyebutkan lebih rinci maskapai mana saja yang mengalami keterlambatan pembayaran ke leasing, partner dari firma hukum Dentons HPRP itu menjelaskan, saat ini posisi lessor dalam menanggapi keterlambatan pembayaran tersebut dengan kooperatif.

Pada umumnya, lessor yang diwakilkan olehnya untuk meminta kewajiban pembayaran dari maskapai-maskapai dalam negeri cenderung dingin, dalam artian, masih memberikan keluasan waktu kepada mereka untuk menunda pembayaran.

Hanya saja, dalam jangka waktu tertentu, bukan tak mungkin lessor atau kreditur akan bertindak lebih ‘keras’ lagi untuk memaksa maskapai-maskapai menunaikan kewajiban pembayaran. Hal itu dikarenakan, kemampuan keuangan lessor berbeda-beda. Sudah begitu, tak semua lessor adalah pemilik pesawat langsung yang disewa oleh maskapai. Boleh jadi, lessor tersebut juga berhutang kepada financier untuk memberikan modal membeli pesawat yang pada akhirnya disewakan kembali ke maskapai.

“Lessor ini bukan hanya lessor sebagai pemilik pesawat, bisa juga mereka sebetulnya finance dari pesawat tersebut. Jadi, semua ya memang ada batas waktunya. Batas waktunya ini memang sebelum mereka melakukan tindakan-tindakan yang lebih keras, seperti direpossesion lagi pesawatnya, saat ini belum mencapai ke sana,” ujarnya.

Baca juga: Bos Emirates Prediksi Akan Ada Lebih Banyak Maskapai Bangkrut di Akhir Tahun

Bagi lessor-lessor kecil seperti di atas, yang mungkin hanya menyewakan pesawat dalam jumlah kecil, mereka bisa dibilang juga akan kesulitan ketika terjadi kredit macet akibat dari kegagalan maskapai menunaikan kewajiban utang. Namun, lain halnya dengan lessor besar semacam SMBC Aviation Capital. Salah satu lessor Garuda Indonesia itu dalam pengamatannya bisa bertahan sampai sekitar sembilan bulan dan tidak kesulitan jika debitur menunda membayar utang. Hal itu sangat dimungkinkan dengan capital reserves sekitar US$6,1 miliar atau Rp85 triliun lebih (kurs 1 dollar = Rp13.853).

Dalam perspektif ekosistem bisnis industri penerbangan, lessor juga disebutnya aman. Hanya saja itu berlaku dari segi pesawat baru, mengingat mereka bukanlah produsen dan bukan juga pengguna pesawat, sebagaimana airlines. Bila dilihat dari pesawat-pesawat yang sudah disewakan, tetap saja lessor dibilang sebagai salah satu yang terdampak, selain airlines dan produsen pesawat. Namun, kembali lagi, dengan kekuatan modal, setidaknya, lessor-lessor besar seperti GECAS, Avolon, dan SMBC tidak akan kesulitan menghadapi tantangan liquiditas di tengah wabah corona hingga beberapa bulan ke depan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru