Meski tak berlaku untuk semuanya, tetapi sebagian armada pesawat, khususnya pesawat angkut yang dioperasikan oleh TNI AU berasal dari hibah. Sebut saja pesawat jet Fokker F-28 Fellowship, Boeing 737-400 dan pesawat angkut berat Lockheed L-100, pada zamannya pernah digunakan oleh maskapai sipil di Tanah Air.
Baca juga: Margin Keuntungan Tipis, Lufthansa Hibahkan Rute Penerbangan Menuju Bangkok
Seiring kebijakan operator yang telah mempertimbangkam beragam hal, pesawat-pesawat yang disebut di atas kemudian berpindah tangan ke otoritas militer, meski asasinya tetap sebagai pesawat angkut. Seperti Fokker F-28 yang pernah menjadi tulang punggung rute domestik Garuda Indonesia pada dekade 80-an, telah dibibahkan sebagai inventori Skadron Udara 17/VVIP Lanud Halim Perdanakusuma. Menurut data rzjets, empat unit F-28 Fellowship dihibahkan Garuda Indonesia kepada TNI AU dalam kurun waktu 1983-2013. Keempat pesawat tersebut masuk dalam inventori Skadron Udara 17/VIP dengan tail number A-2801, A-2802, A-2803, dan A-2804.
Kemudian pesawat yang disebut sebagai kembaran C-130 Hercules, yaitu L-100 yang dioperasikan Skadron Udara 17 dan Skadron Udara 31, merupakan hibah dari Pelita Air Service. Sesuai kebijaksanaan pemerintah, pada tahun 1995 TNI AU mendapat hibah dua unit L-100-30 dari maskapai Merpati Nusantara Airlines, dan tiga unit L-100-30 dari Pelita Air service. Kelima pesawat tersebut kini menjadi etalase Skadron Udara 31, masing-masing dengan nomer A-1325, A-1326, A-1327, A-1338 dan A-1329.
Yang paling baru, pada tahun 2016, TNI AU mendapatkan hibah Boeing 737-400 dari Lion Air Group, dimana pesawat yang sebelumnya bernomer registrasi PK-LIW kini berubah registrasinya menjadi A-7308. Hal ini menjadikan Lion Air Group sebagai institusi swasta pertama di Indonesia yang menghibahkan pesawatnya kepada TNI AU.
Terlepas dari siapa yang menghibahkan pesawat, yang pasti dalam sebuah hibah pasti ada proses; termasuk persyaratan. Di antara syarat wajib sebuah pesawat dihibahkan, satu hal yang tidak boleh tidak ialah pesawat harus milik sendiri, harus sudah lunas, bukan pesawat sewaan ataupun sejenisnya.
Menurut praktisi hukum leasing dan keuangan pesawat, Hendra Ong, bukti kepemilikan sendiri atas barang yang dihibahkan bisa dilihat dari bill of sale pesawat. Bill of sale menjelaskan nama pemberi hibah sebagai pemilik pesawat.
“Hibah hanya bisa dilakukan atas pesawat milik pemberi hibah. Dibuktikan dari bill of sale pesawat yang menjelaskan nama pemeberi hibah sebagai pemilik pesawat,” katanya kepada KabarPenumpang.com, Selasa (5/1).
Baca juga: Ketiban Durian Runtuh, Qatar Hibahkan Pesawat Mewah Boeing 747-8i Kepada Turki!
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa dengan syarat tersebut, seharusnya tidak ada kasus pemberian hibah pesawat yang masih menjadi milik orang lain, bukan atas nama pemberi hibah. Sebab, kalau ada, hibah tersebut tidak sah.
“Seharusnya tidak ada. Karena kalau ada, maka hibah tersebut batal demi hukum,” pungkasnya, saat ditanyai kemungkinan hibah yang itemnya bukan atas nama pemberi hibah.