Perjalanan KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Bogor-Jakarta Kota sejak sore sampai malam kemarin nyaris lumpuh. Itu disebabkan adanya pohon tumbang yang menutupi Jalur 1 Stasiun Depok. Insiden ini sudah pasti melanggar ruang bebas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM. 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api.
Baca juga: Deforestasi yang Luas Bakal Terjadi di Hutan Amazon Bila Brasil Buka Jalur Kereta Api
Ruang bebas sendiri adalah ruang di atas jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang; ruang ini disediakan untuk lalu lintas rangkaian kereta api. Ukuran ruang bebas untuk jalur tunggal dan jalur ganda, baik pada bagian lintas yang lurus maupun yang melengkung, untuk lintas elektrifikasi dan non elektrifikasi.
Selain itu, dalam PP 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 176, disebutkan, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”
Dari PM. 60 dan PP 56 di atas, terang benderang bahwa insiden pohon tumbang di Stasiun Depok dan menutupi jalur satu melanggar dua aturan itu. Tetapi, bagaimana dengan adanya pepohonan yang berada di sepanjang jalur kereta api? Apakah termasuk melanggar ruang bebas?
Pertanyaan itu tentu tak mudah dijawab, tetapi bukan berarti terlampau sulit sampai tidak bisa dijawab. Dari bunyi PM. 60 Tahun 2012 dan PP 56 Tahun 2009, sangat jelas bahwa yang dilarang adalah adanya hal apapun yang menghalangi KRL di atas lintasan rel.
Objeknya pun sudah sangat detail, mulai dari jenis pohon tinggi, gedung, tembok, pagar, tanggul, dan lainnya.
Namun, di sepanjang lintasan kereta api atau KRL, ada begitu banyak pepohonan tinggi dan yang tak terlalu tinggi. Posisinya juga menjulang ke atas atau vertikal. Sampai di sini, tentu keberadaan pepohonan itu tidak melanggar aturan yang tertuang di PM. 60 Tahun 2012 dan PP 56 Tahun 2009.
Baca juga: Memiliki Berbagai Alasan, Delapan Negara ini Tak Punya Jaringan Kereta Api
Tetapi, andai pepohonan itu secara sengaja atau tidak sengaja (tumbang akibat angin kencang dan sebagainya, seperti yang terjadi di Jalur 1 Stasiun Depok) berubah posisi dari vertikal ke horizontal dan dimensinya mumpuni untuk menutupi lintasan KRL, pertanyaannya kemudian, apakah pepohonan tinggi menjulang yang berada di sepanjang jalur kereta api itu melanggar PM. 60 Tahun 2012 dan PP 56 Tahun 2009?
Seharusnya, bila aturan yang tertuang dalam PM. 60 Tahun 2012 dan PP 56 Tahun 2009 itu poin pentingnya adalah tujuan, dimana tidak boleh ada objek apapun yang berada di atas lintasan KRL, pepohonan di sepanjang jalur KRL bisa dibilang melanggar aturan karena dimensinya berpotensi menghalangi perjalanan KRL andai pohon tersebut tumbang dan menutup jalur KRL.