Syarat untuk mudik Lebaran 2022, penumpang bukan hanya sudah vaksin booster, tetapi Kementerian Kesehatan juga memberlakukan pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) mulai 5 April kemarin. Pengisian e-HAC dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara.
Baca juga: Bali Mulai Buka Rute Internasional Regulernya dengan Kedatangan Pelancong dari Narita
Namun, Kemenkes juga akan memberlakukan pengisian e-HAC pada pemudik yang menggunakan transportasi darat ataupun laut. Hal tersebut dikatakan oleh Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji yang dikutip KabarPenumpang.com dari kemkes.go.id (7/4/2022).
Dia berharap, dengan diberlakukannya syarat pengisian e-HAC di masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.
Meski sudah vaksin booster dan mengisi e-HAC, ada syarat lain yang harus dipenuhi para pemudik. Bagi mereka yang sudah vaksin booster tidak lagi perlu melampirkan hasil tes Antigen atau PCR negatif.
Sedangkan bagi mereka yang baru dua kali vaksin wajib menyertakan tes antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pemudik yang baru satu kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak berusia 6 tahun ke bawah tidak diwajibkan mengisi e-HAC dan tes Antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Mau Coba Naik Kereta Sultan Jelang Lebaran? Ini Syarat dan Harganya
Untuk diketahui, pemberlakuan pengisian e-HAC ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No.36/2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.