Pengemis ternyata tak hanya di Indonesia, sebab beberapa negara Asia lainnya serta di Eropa dan Amerika juga punya pengemis. Nah ketika pergi melancong ke suatu negara sesekali melintas pasti Anda juga akan menemukan pengemis di pinggir jalan dan mungkin bukan suatu pemandangan yang asing lagi bagi para pelancong.
Baca juga: Pelancong Asing Dibuat Bingung, Cina Gunakan QR Code untuk Mayoritas Transaksi via Alipay dan WeChat
Tapi tahukah Anda bahwa ada negara yang menarik biaya izin mengemis dan para mereka harus memiliki identitas yang valid? Ya, salah satunya adalah kota Eskilstuna sebelah barat Stockholm, Swedia, sudah memperkenalkan biaya lisensi untuk pengemis sejak 1 Agustus 2019 kemarin.
Dilansir KabarPenumpang.com dari thelocal.se, Dewan kota Eskilstuna pertama kali membuat keputusan untuk memperkenalkan persyaratan izin pada Mei 2018 lalu. Tetapi dewan administrasi kabupaten membatalkan hal tersebut yang kemudian berbuntut kasus itu dibawa ke pengadilan administratif yang akhirnya memberikan hasil bahwa aturan itu mulai berlaku pada Agustus lalu.
Adapun pengenaan biaya lisensi pengemis ini mengartikan bahwa siapa pun yang ingin meminta uang kepada orang-orang di jalan harus membayar izin. Biaya lisensi yang dikenakan pun tidak murah yakni sebesar 250 Kronor atau sekitar Rp361 ribu serta para pengemis harus punya identitas yang valid.
Politisi lokal mengatakan, tujuan mengenakan biaya lisensi ini agar membuat pengemis lebih sulit dan memudahkan otoritas serta layanan untuk berhubungan dengan orang-orang yang rentan dan menawarkan mereka bantuan.
“Kami melakukan birokratisasi dan membuatnya lebih sulit, dan kami bisa melihat bagaimana kelanjutannya. Saya harap polisi akan dapat mengimplementasikannya sehingga diperlukan izin baru untuk setiap hari,” kata anggota dewan kota Jimmy Jansson.
Bahkan menurut surat kabar lokal di Eskilstuna, pengemis yang ada di bagian tengah kota justru menjual buah beri. Jansson mengaku hal ini sama sekali tidak terduga.
“Ini tentu saja merupakan reaksi yang masuk akal terhadap perubahan aturan, tetapi jika Anda duduk dan menjual barang di luar toko, pemilik toko akan segera marah,” ujarnya.
Diketahui sejak Desember 2018, beberapa kota di Swedia telah melarang pengemis di daerah-daerah tertentu setelah putusan Mahkamah Administratif Tertinggi menetapkan presenden dengan menegakkan larangan yang berlaku di Vellinge sebuah kota di Skane. Bahkan ada beberapa kritik terhadap undang-undang yang digambarkan Jansson sebagai hal yang ‘munafik’.
Baca juga: Alipay Siap Ganti Sistem Pembayaran MTR Hong Kong dengan Scan QR Code
“Sejujurnya, bayangkan jika ini berkaitan dengan pertanyaan tentang betapa buruknya orang yang harus mengemis, sama besarnya pada tindakan melawan peraturan. [Pertanyaannya] berakar pada kenyataan bahwa orang-orang berada dalam situasi yang sangat rentan dan sulit. Anda memiliki keadaan yang menekan Anda, tidak bertanggung jawab atas Anda dan kadang-kadang pada dasarnya menganiaya Anda, Anda hidup dalam kemiskinan ekstrem. Anda harus membedakan antara mengemis dan orang yang membutuhkan, dan menemukan cara lain untuk membantu mereka,” katanya.
Nah, kalau di Indonesia di terapkan seperti ini, mungkin pengemis akan berkurang dan pelancong yang mampir pun tak perlu melihat hal tersebut.