Polemik boleh tidaknya dalam pengambilan gambar di area stasiun ataupun didalam kereta api masih menjadi kontroversi. Tak hanya penggemar kereta api yang menjadi sorotan karena teguran oleh pihak keamanan area kereta api, bahkan penumpang umum yang membawa kamera dan mengambil gambar pun tetap terkena teguran. Alasannya saat ingin pengambilan gambar, harus disertai ijin terlebih dahulu ataupun minimal membawa surat dari kantor pusat kereta api.
Baca juga: Tradisi Penumpang KRL Jika di Stasiun Manggarai
Dalam bincang khusus antara KAI dengan Railfans, Senin 23 Mei 2022 mengenai tata cara dan aturan pengambilan gambar di area kereta api. Turut hadir dalam diskusi tersebut VP Publik Relation, Joni Martinus dan Executive Vice President Secretary, Asdo Asriviyanto serta perwakilan pecinta kereta api. Dalam pembahasan mengenai aturan pengambilan gambar di area kereta api, Joni Martinus memaparkan sebelum di informasikan mengenai aturan, ia menampilkan beberapa keluhan dari penumpang kereta api yang mengambil gambar selalu kena tegur dan dilarang oleh petugas keamanan, bahkan harus mengantongi surat ijin agar bisa melakukan kegiatan pemotretan.
Joni menambahkan pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun (dengan memiliki tiket) ataupun di atas kereta api diperbolehkan dan tanpa perijinan selama wilayah tersebut masih area publik. Kamera yang diperbolehkan seperti, ponsel, kamera aksi (go pro), mirrorless, kamera dslr, dan handycam. Tak hanya di area stasiun ataupun di atas kereta api, di area perlintasan pun tidak masalah untuk pengambilan gambar.
Untuk pengambilan gambar yang perlu perijinan adalah instansi dari media (wartawan) dengan kamera profesional untuk media, mikrofon, tripod, drone, acara wedding, dan area vital kereta api (ruang PPKA, Balai Yasa, Depo, Pos Perlintasan). Selama pengambilan gambar, di mohon untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Karena jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan.
Baca juga: Teror Jijik! Wanita Ini BAB di Gerbong Wanita KRL Jabodetabek
Selain edukasi terhadap penggemar kereta api tentang sosialisasi pengambilan gambar, Asdo Asriviyanto juga memberikan edukasi terhadap jajaran yang bertugas di lapangan (stasiun, perlintasan, di atas kereta), bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi perihal aturan pengambilan gambar/foto di stasiun dan di atas KA.
Melihat fakta di lapangan bahwa masih banyak frontliner yang menanggapi para pengambil foto dengan arahan yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan protes dan ramai di media sosial. Semoga melalui sosialisasi ini, para frontliner dapat memahami apa yang sudah menjadi peraturan perusahaan terutama dalam hal pengambilan gambar/foto ini.
PRAS – Cinta Kereta Api