Sederet pengamat penerbangan yang tergabung dalam Focus Group Discussion (FGD) Perkumpulan Ahli Transportasi & Logistik Indonesia (PATLI) mengungkit kembali pembentukan Majelis Profesi Penerbangan (MPP).
Baca juga: Pengamat Penerbangan: Sebelum Semuanya Kembali Normal, Seluruh Maskapai Adalah LCC!
Sebagaimana diketahui, MPP ini merupakan amanat undang-undang yang termaktub dalam pasal 364 undang-undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tetapi, sejak disahkan, MPP belum juga terbentuk sampai saat ini.
Mantan Direktur Operasional AirNav Indonesia, Wisnu Darjono, mengungkapkan, MPP bukan hanya penting untuk membuat penerbangan aman dan nyaman -terlebih selama pandemi virus Corona- tetapi juga penting karena itu sudah disahkan. Artinya, dikarenakan sampai sekarang MPP masih belum terbentuk, itu artinya pemerintah melanggar UU dan pastinya ada konsekuensi atas pelanggaran ini.
“Keselamatan penerbangan karena pandemi harus kita perhatikan sekali. Untuk menjamin keselamatan penerbangan harus ada pembenahan. Dari 2009 sampai sekarang majelis profesi penerbangan belum ada. MPP masuk undang-undang. Itu artinya pemerintah tidak melaksanakan UU. Kalau tidak melaksanakan UU, pemerintahan memiliki masalah besar. Apa konsekuensinya kalau pemerintah tidak menjalankan UU?” jelasnya.
Sejalan dengan itu, dalam forum yang sama, Capt. Toto Hardiyanto Subagyo, mengungkapkan bahwa keberadaan MPP ini akan memberikan kontribusi berarti terhadap keberlangsungan bisnis penerbangan Indonesia.
Dalam paparannya, tantangan bisnis penerbangan untuk mencapai keberhasilan yang bekelanjutan juga didukung setidaknya tiga faktor lain, seperti program next generation of aviation professionals (NGAP) yang digagas Internasional Civil Aviation Organizational (ICAO), aviation training & capacity building roadmap, dan competency-based training & training best practices.
Kembali ke soal MPP, pengamat penerbangan lain sebelumnya juga sudah banyak yang buka suara. Chappy Hakim, misalnya, Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia itu menyayangkan belum terbentuknya MPP yang di antara tugasnya menindaklanjuti laporan akhir KNKT dalam konteks corrective action yang harus dilakukan.
Di tempat terpisah, Ketua Masyarakat Hukum Udara dan Partner dari kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners, Andre Rahadian membeberkan, pembentukan majelis profesi penerbangan ini urgensinya cukup tinggi dan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan masukan pada para penegak hukum dalam aspek penanggulangan kecelakaan maupun penegakan etika bagi pekerja maupun pihak terkait dalam penerbangan seperti pilot, engineer, navigasi dan juga airline.
Baca juga: Kata Pengamat Penerbangan: Secara Substansial Bisa Saja Garuda Dikatakan Bangkrut
Lebih lanjut, Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) itu mengatakan, majelis ini nantinya menjadi wadah terhadap para ahli untuk dapat menyampaikan pendapatnya kepada penegak hukum, dikarenakan banyaknya faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan pesawat dan juga peraturan yang kini di terapkan di Indonesia merupakan hasil dari ratifikasi konvensi Internasional.
Hanya saja, Andre mengakui pembentukan majelis profesi penerbangan dalam hal ini sulit terealisasi dikarenakan adanya hambatan pada payung hukum pembentukan majelis tersebut. Sekalipun sudah terbentuk, MPP harus menjadi majelis independen, tidak dibawah Kemenhub namun tetap pada garis koordinasi seperti AirNav maupun KNKT.