Kendaraan jenis sedan hingga saat ini masih termasuk barang mewah dengan pajak yang diberikan terbilang tinggi. Akibat tingginya ini, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana memotong pajak penjualan domestik yang bertujuan untuk mencegah agar produksi tidak tenggelam atau hilang.
Baca juga: Atasi Masalah Polusi, Inggris Larang Mobil Diesel dan Bensin di Tahun 2040
Rencana penurunan pajak pejualan sedan domestik ini juga dalam upaya untuk mempromosikan negara Indonesia di pasar mobil Asia Tenggara sebagai pusat manufaktur sedan. Dikarenakan sedan masuk dalam kategori barang mewah maka dikenakan pajak lebih tinggi sekitar 30 sampai 40 persen. Adapun rencana pemotongan pajak penjualan sedan ini telah dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang mewah yang akan segera diajukan ke parlemen.
“Berapa pengurangannya dan dampaknya akan dibahas lebih lanjut sebelum keputusan diambil,” kata Pemimpin studi kebijakan pendapatan di bidang keuangan Kantor Kebijakan fiskal Kementerian, Goro Ekanto yng dikutip KabarPenumpang.com dari reuters.com (14/8/2017).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, dengan memotong pajak, pemerintah berharap bisa membuat produsen mobil memproduksi lebih banyak sedan bukan hanya untuk pasar domestik tetapi juga untuk di ekspor keluar negeri.
“Kami berharap dapat meningkatkan potensi untuk mengekspor sedan dan salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan membawa pajak pada sedan agar selaras. Di pasar global, permintaan sedan jauh lebih tinggi daripada SUV MPV (versus multi-purpose vehicles) dan SUV (sport utility vehicle),” kata Hartanto.
Baca juga: Serap Pengguna Mobil Listrik Lebih Banyak, Queensland Gratiskan Electric Super Highway
Indonesia mengenakan pajak penjualan 30 persen atas penjualan sedan dengan kapasitas silinder hingga 1.500 sentimeter kubik (cc), sementara penjualan sedan 1.500-3.000 cc dikenai pajak sebesar 40 persen. Sebaliknya, penjualan MPV yang lebih kecil saat ini dikenakan pajak sebesar 10 persen, sementara model yang lebih besar dikenai pajak sebesar 20 persen.
Sejumlah merek menjual sedan di Indonesia, termasuk Honda Motor dan Toyota Motor yang memiliki pangsa terbesar dari total penjualan mobil di Tanah Air. Namun produsen mengatakan bahwa perbedaan tarif telah membuat mereka enggan memproduksi sedan di Indonesia, yang melampaui Thailand sebagai pasar mobil terbesar di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir dan tumbuh sebagai basis produksi regional.
Asosiasi Produsen Mobil Negara (Gaikindo) telah mengusulkan agar tarif penjualan sedan lebih kecil dikurangi menjadi 10 persen agar sesuai dengan MPV. Sebanyak 533.903 kendaraan, termasuk sedan, dijual di pasar domestik pada semester pertama 2017, naik 0,3 persen dari tahun lalu. Pada 2016, sedan menyumbang sekitar dua persen dari 1,1 juta mobil yang terjual.
Baca juga: Sensor 3D Vayyar, Pasangan Cocok Untuk Mobil Otonom
“Indonesia bisa menghasilkan lebih banyak sedan jika tarif pajaknya terpotong, namun industri harus fokus pada pasar domestik terlebih dahulu, sebelum ekspor,” kata ketua umum Gaikindo Jongkie Sugiarto.
Meski rencana diatas mendapat sambutan hangat dari dunia industri, tak sedikit yang mengkhawatirkan kian macetnya kondisi jalan raya bila biaya pajak mobil diturunkan. Disisi lain, untuk menakan angka kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan kenaikan tarif parkir hingga Rp50.000 per dua jam, yang akan diberlakukan pada Oktober mendatang.