Tuesday, April 8, 2025
HomeDestinasiPaspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun, Biaya Belum Naik Tapi Ada...

Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun, Biaya Belum Naik Tapi Ada Syaratnya!

Mulai 12 Oktober 2022, menandai berlakunya layanan baru bagi pembuatan Paspor oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, dimana telah ditetapkan masa berlaku paspor baru adalah 10 tahun, menggantikan masa berlaku paspor sebelumnya yang 5 tahun. Penerapan masa berlaku paspor baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Baca juga: Warga Sipil Punya Dua Paspor, Inilah yang Unik dari Rusia

Bagi penikmat perjalanan internasional, ketetapan baru ini jelas menjadi angin segar, apalagi untuk biaya pembuatan paspor baru ini tidak dikenakan tambahan, alias tidak ada kenaikan biaya. Dikutip dari siaran pers imigrasi.go.id, disebutkan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait, yang artinya masih ada kemungkinan untuk penyesuaian biaya dalam waktu dekat.

Namun, untuk saat ini warha masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Untuk dapat menikmati paspor dengan masa berlaku 10 tahun ada syaratnya, yaitu WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Dan perlu dicatat, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.

Baca juga: Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Wakil Asia Jepang-Singapura-Korsel Urutan Teratas!

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru