Selain masalah delay dan ancaman bahan peledak yang belakangan kerap meramaikan pemberitaan seputar Lion Air, kini ada kabar terbaru bahwa sembilan pilot dan satu karyawan maskapai terbesar di Tanah Air tersebut telah ditahan oleh Kepolisian. Pangkal musababnya mereka telah dilaporkan oleh perusahaan atas tindakan pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.
Baca juga: Tiga Isu Bom Terpa Lion Air Dalam Waktu Dekat, Buat Netizen Kernyitkan Dahi. Ada Apa?
Dikutip dari siaran pers Lion Air yang diterima KabarPenumpang.com (22/5/2018), sembilan (9) penerbang (pilot) serta satu (1) karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berupa pemalsuan surat-surat/dokumen.
Pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Menurut pihak Lion Air, kesembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group. Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.
Lion Air Group menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan/ kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan.
Para pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).