GrabWheels atau eScooter (e-skuter) menjadi salah satu layanan di aplikasi Grab yang memudahkan pengguna mengakses ke moda mobilitas pribadi. Skuter ini bisa digunakan ke kantor, kampus atau sekedar jalan-jalan untuk menikmati udara segar.
Baca juga: Grab Targetkan 50 GrabKitchen Hingga Akhir 2019 di Seluruh Indonesia
Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, GrabWheels sendiri bisa ditemukan di beberapa lokasi yakni Green Office Park (BSD City), Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 dan kini di daerah Gondangdia. Tak hanya itu, Grab sendiri secara bertahap akan meluncurkan eScooter di beberapa lokasi Indonesia.
Meski masih sedikit lokasi eScooter ini, pengguna yang ingin menggunakannya ketika dekat dengan beberapa lokasi tersebut bisa langsung membuka aplikasi Grab dan map atau peta akan memperlihatkan skuter terdekat dengan jumlah ketersediaannya. Setelah menemukan skuter, pengguna akan bertemu dengan station manajer di tempat parkir dan akan mendaftarkan salah satu eScooter yang akan digunakan.
Kemudian pengguna menscan kode QR dibagian tengah pegangan skuter. Pengguna juga harus memperhatikan baterai dan fitur keselamatan seperti helm tersedia. Untuk menggunakannya pun cukup mudah dimana pengguna hanya perlu menaiki skuter dan mendorong sekali menggunakan salah satu kaki.
Kemudian bisa menambahkan kecepatan hanya dengan menekan-nekan tombol berwarna hijau di stang kemudi sebelah kanan. Sedangkan untuk berhenti pelan-pelan, pengguna bisa menekan tombol merah di sebelah kanan atau menginjak rem kaki untuk berhenti dengan cepat.
Ketika berada di jalan tanjakan pengguna harus menuntun skuter. Bila pengguna mengendarai keluar dari area layanan, maka unit GrabWheels akan di nonaktifkan, sebab eScooter ini hanya bisa digunakan di satu area parkir GrabWheels menuju titik parkir alias point to point.
Dalam penggunaanya, eScooter ini hanya diberi waktu 30 menit dan setelah selesai jangan lupa untuk kembali menscan kode QR di lokasi parkir GrabWheels dan tekan End Trip pada aplikasi agar bisa mengonfirmasi bahwa pengguna sudah mengembalikan skuter ke tempat yang benar. Sebab bila tidak diletakkan di tempat parkir khusus GrabWheels, maka pengguna akan diinvestigasi oleh pihak kepolisian dan bisa dikenakan denda atas kasus kehilangan sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Tim MapsOps Grab Ternyata Ada Dibalik Kemudahan Penjemputan
Bahkan akun pengguna yang berulang kali melanggar aturan dapat diberhentikan dari GrabWheels. Tarif sewa GrabWheels sendiri saat ini dikenakan Rp5 ribu untuk 30 menit dan membayar dengan menggunakan saldo yang ada di OVO pada aplikasi Grab.