Bila menyimak kasus yang menimpa Avantika Chaturvedi (26 tahun), seorang pelancong solo asal India, yang tidak dapat berangkat terbang kerena ada masalah pada visa transit. Maka sebaiknya pelancong yang budiman memahami apa yang dimaksud sebagai visa transit.
Visa transit adalah jenis visa yang diberikan kepada seseorang yang akan melakukan perjalanan melalui suatu negara sebagai pemberhentian sementara sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan utama mereka. Visa transit biasanya diberikan untuk jangka waktu yang sangat singkat, biasanya antara 24 hingga 72 jam, tergantung pada kebijakan negara yang menerbitkannya.
Visa transit memungkinkan seseorang untuk berada di negara tertentu dalam waktu yang terbatas, biasanya saat mereka harus mengganti pesawat, menunggu penerbangan berikutnya, atau transit untuk perjalanan ke negara lain. Misalnya, Anda mungkin perlu transit di negara ketiga sebelum melanjutkan penerbangan ke negara tujuan akhir Anda.
Banyak perjalanan internasional, terutama yang melibatkan penerbangan jarak jauh, membutuhkan transit di negara ketiga. Visa transit memastikan bahwa Anda dapat masuk ke negara tersebut untuk waktu yang singkat tanpa memerlukan visa penuh.
Visa transit biasanya hanya membatasi Anda untuk tinggal di zona transit atau area bandara dan mengatur agar Anda tidak keluar dari area tersebut (tergantung kebijakan negara). Beberapa negara memungkinkan pemegang visa transit untuk keluar dari bandara dan berkeliling di negara tersebut dalam waktu singkat, namun kebijakan ini sangat bervariasi.
Beberapa negara mengharuskan Anda untuk memiliki visa transit jika Anda perlu keluar dari bandara selama periode transit, meskipun hanya untuk beberapa jam. Jika Anda memiliki kewarganegaraan dari negara yang tidak termasuk dalam daftar bebas visa untuk transit di negara tersebut, Anda akan memerlukan visa transit, meskipun Anda hanya tinggal di bandara.
Dan jika penerbangan Anda tertunda atau Anda harus menginap semalam di negara transit, visa transit memungkinkan Anda untuk tinggal lebih lama dari sekadar beberapa jam.
Ada dua jenis visa transit, yakni Visa Transit Udara (Airside Transit Visa), diberikan untuk penumpang yang hanya akan berada di area bandara internasional dan tidak keluar dari bandara selama periode transit mereka, dan Visa Transit Darat (Landside Transit Visa), diberikan jika Anda berniat keluar dari bandara untuk berkeliling atau menginap sementara di negara transit sebelum melanjutkan perjalanan.