Meski masih dominan untuk kebutuhan ‘jalan-jalan,’ otoped listrik (skuter listrik) kini mulai merambah jalanan di Jakarta dan kota-kota besar lain di Tanah Air. Selain turut mengkampanyekan gerakan kendaraan bebas polusi, naik otoped listrik tak pelak menjadi tren pergaulan, utamanya bagi kaum milenial. Dengan populasi yang makin banyak, punya kecepatan relatif lesat, ditambah kadang melaju di jalanan umum, menjadikan beberapa pihak bertanya, akankah nantinya ada regulasi yang mengatur operasional otoped listrik?
Baca juga: Pakai GrabWheels Jangan Lupa Scan Kode QR Setelah Selesai Kalau Tak Mau Didenda Rp300 Ribu
Apalagi saat ini Grab, menghadirkan GrabWheels dan menyebarkan skuter listriknya di berbagai sudut ibukota. Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, ternyata saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan regulasi untuk pengguna skuter dan sepeda listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, regulasi tengah disiapkan oleh pihaknya karena saat ini skuter dan sepeda listrik menggunakan model bike share. “Operator mengenakan charge, hitungannya mungkin Rp5 ribu per 30 menit. Ini sedang kami lakukan regulasinya seperti apa, kemudian kita jalankan,” ujar Syafrin yang dikutip dari antaranews.com (15/10/2019).
Dia mengatakan, otoped listrik akan diatur untuk digunakan di jalur sepeda karena spesifikasinya kendaraan kecil dan mirip dengan sepeda. Meski menggunakan motor listrik, kedua moda transportasi ini berbeda dengan sepeda motor yang memiliki kecepatan 70-80 km per jam.
“Otoped listrik paling 20-25 km per jam itu sudah kencang banget. Jadi ini makanya kita perlu pejalan kaki, kemudian pesepeda baru kendaraan bermotor lainnya, kata Syafrin.
Bahkan Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, kehadiran otoped listrik ini harus ada uji standar, karena beberapa negara tidak memperbolehkan transportasi tersebut beroperasi. Di Perancis bahkan membuat aturan baru karena ratusan insiden, yang beberapa diantaranya menyebabkan kematian.
Di Perancis, Jumat lalu (25/10/2019) keluar aturan, bahwa pengguna otoped listrik setidaknya harus berusia 12 tahun dan tidak bisa mengendarai di trotoar. Otoped listrik pun tidak boleh melaju lebih dari 50 km per jam.
Menteri Transportasi Junior Jean-Baptiste Djebbari mengatakan dalam sebuah pernyataan, peraturan baru akan mendorong penggunaan yang lebih bertanggung jawab dan mengembalikan rasa ketenangan bagi pejalan kaki, khususnya yang paling rentan seperti orang tua, anak-anak dan orang dengan kebutuhan khusus.
Adapun aturan yang akan berlaku bagi pengguna otoped listrik di Perancis yakni:
* Penggunaan trotoar dilarang kecuali pada area yang ditentukan
* Hanya satu pengendara yang akan diizinkan per perangkat dan tidak diperbolehkan menggunakan ponsel ketika berkendara
* Tidak boleh lawan arus dan harus melintas di jalur yang tersedia
* Penunggang tidak akan diizinkan mengenakan headphone saat menggunakan skuter mereka
* Pada Juli mendatang, kecepatan tertinggi skuter akan dibatasi pada 25 km per jam
* Pengguna yang berkendara di jalan yang diizinkan lebih cepat harus mengenakan helm dan pakaian visibilitas tinggi
* Otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara
Nantinya jika pengguna melanggar aturan-aturan tersebut, akan dihukum dengan denda €135 (£116) dan hingga €1500 bila melampaui batas kecepatan. Akhir pekan lalu, seorang pria berusia 25 tahun tewas dan seorang wanita muda terluka serius setelah otoped yang mereka kendarai ditabrak oleh sebuah mobil di kota Bordeaux.
Baca juga: Sasar Pasar Last-Mile Transport, Hyundai Kembangkan Skuter Listrik yang Bisa Dilipat
Setidaknya lima kematian terkait otoped listrik lainnya telah dilaporkan di Perancis, termasuk di ibukota Paris dan pinggiran kota dan kota Reims di timur. Saat ini diketahui sekitar 15 ribu otoped listrik tersedia untuk disewa di Paris. Nah, apakah Pemprov DKI juga akan mencontoh Pemerintah Perancis?