Monday, April 7, 2025
HomeAnalisa AngkutanOmnibus Law Untungkan Pengusaha, Maskapai Tak Lagi Wajib Miliki Lima Pesawat! Nyawa...

Omnibus Law Untungkan Pengusaha, Maskapai Tak Lagi Wajib Miliki Lima Pesawat! Nyawa Penumpang Taruhannya?

Polemik usai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terus terjadi. Jagat media sosial masih dibanjiri berbagai kecaman, cemoohan, dan ejekan terhadap pemerintah dan para anggota dewan di DPR. Umumnya, netizen menilai, Omnibus Law menyesengsarakan rakyat (buruh dan pekerja). Sebaliknya, UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai hanya lebih memikirkan dan menguntungkan pengusaha.

Baca juga: Load Factor Maskapai Masih Melempem, Kemenhub: “Sangat Sangat Tidak Mudah”

Tudingan tersebut tentu bisa dibilang subjektif, mengingat di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa Omnibus Law justru dapat membuat para pekerja jadi lebih sejahtera. Terlepas dari hal itu, dilihat dari pasal per pasal, mungkin gambaran netizen (red: rakyat) perihal Omnibus Law menguntungkan pengusaha ada benarnya. Tengok saja perubahan Pasal 118 Ayat 2 Butir 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kita tahu, kebijakan kepemilikan pesawat tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Beleid tersebut diteken Menteri Perhubungan kala itu, Ignasius Jonan, pada 3 Juni 2015 dan diundangkan satu hari kemudian yakni pada 4 Juni 2015.

PM 97 Tahun 2015 menyatakan maskapai berjadwal wajib memiliki paling sedikit lima pesawat dan menguasai minimal lima pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai rute yang dilayani.

Menurut salah seorang sumber KabarPenumpang.com, alasan dari regulasi tersebut ialah memberikan jaminan pelayanan bahwa alat produksi tidak bermasalah. Hal ini juga untuk memberikan kepastian tentang status kepemilikan modal.

Singkatnya, bisnis pesawat udara tak bisa dimasuki oleh sembarang orang mengingat investasinya cukup besar. Tentu, investasi besar tersebut tak dimaksudkan untuk memonopoli penerbangan, melainkan agar para pengusaha maskapai penerbangan benar-benar memperhatikan faktor safety atau keamanan dan keselamatan penerbangan.

Hal itu (memperhatikan faktor safety atau keamanan dan keselamatan penerbangan) sukar dilakukan bilamana pemilik maskapai hanya mempunyai modal pas-pasan. Dalam kondisi modal pas-pasan, yang paling mungkin dilakukan ialah efisiensi dan mencetak keuntungan besar. Akibatnya, pesawat jadi rentan terlibat insiden. Muara dari itu, tentu nyawa penumpang jadi taruhannya.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, semua hal itu musnah usai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam salinan draf final UU Ciptaker yang diterima redaksi KabarPenumpang.com, Pasal 118 Ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja, ketentuan minimal kepemilikan pesawat tidak tercantum lagi. Kabag Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Endah Purnama Sari pun membenarkannya. “Itu (aturan maskapai wajib punya minimal 5 pesawat) dihapus,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (7/10).

Nantinya, ketentuan mengenai batasan minimal kepemilikan pesawat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Endang sendiri belum menjelaskan secara rinci terkait jumlah minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai.

Baca juga: Praktisi Hukum Leasing Pesawat: Maskapai Dalam Negeri Sudah ‘Macet’ Bayar Tagihan Sejak Maret 2020

“Nanti untuk jumlah pesawat yang dimiliki dan dikuasai akan diatur dalam PP NSPK, yang masih kami godok,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengisyaratkan bahwa jumlah minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai akan lebih. “Untuk penerbangan, kami berikan jumlahnya lebih sedikit. Modalnya lebih kecil. Supaya semua orang bisa masuk situ,” ucap pada Februari lalu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru