Monday, November 25, 2024
HomeAnalisa AngkutanNgeri, Begini Dampak Buruk Akibat Pemerintah Stop Seluruh Moda Transportasi 6-17 Mei

Ngeri, Begini Dampak Buruk Akibat Pemerintah Stop Seluruh Moda Transportasi 6-17 Mei

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei. Tak hanya itu, lewat Permenhub 13 Tahun 2021, Kemenhub juga melarang seluruh moda transprtasi beroperasi pada tanggal tersebut.

Baca juga: Demi Kejar Pesawat, Ibu Ini Nekat Kemudikan Minibus Paradep dari Siantar ke Bandara Kualanamu

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Lebih lanjut, Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Menanggapi larangan mudik 2021 serta larangan seluruh moda transportasi beroperasi selama musim mudik tahun ini, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, buka suara. Menurutnya, kebijakan pemerintah mengeluarkan Permenhub sudah lebih baik ketimbang sebelumnya yang hanya sebatas SE.

Hanya saja, melihat situasi dan kondisi, eks Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu sedikit pesimis dengan keputusan ini. Ia juga mengaku prihatin dengan nasib para supir angkutan dan pekerja informal lainnya selama pelarangan tersebut.

“Sudah tidak ada yang perlu saya komentari. Komentar saya sama dengan tahun lalu. Kita fokus ke masalah pandemi ini selama dua bulan, baru kemudian kita bicara ekonomi. Kalau seperti sekarang kan kasihan supir bus dan yang lain. harus diperhatikan itu. Intinya sudah susah ya, jadi ya nikmatin aja deh,” ujarnya kepada KabarPenumpang.com.

Pengawasan kebijakan tersebut, lanjutnya, juga sulit dilakukan dengan maksimal. Seperti banyaknya jalan tikus serta ketegasan petugas di lapangan. Ia pun mengambil contoh bila pejabat tinggi negara, yang tidak untuk kepentingan bertugas, kedapatan mudik. Dalam pandangannya, ketika situasi itu terjadi, besar kemungkinan petugas tak akan berani untuk memutar balik paksa.

Pada intinya, Agus meyakini akan tetap ada arus mudik dari masyarakat yang rindu dengan kampung halaman karena sudah dua Hari Raya Idul Fitri tidak berjumpa.

Senada dengan Agus, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, juga prihatin dengan nasib para pekerja informal.

“Bagi pekerja konstruksi penghasilan mingguan dimanapun berada, akan mengalami masa jeda sekitar dua minggu tidak bekerja di masa lebaran. Tidak dapat pulang kampung halaman dan tidak ada jaminan hidup selama dua minggu berada di lokasi pekerjaan. Siapa yang bakal menanggung ongkos hidup selama dua minggu tersebut?” jelasnya melalui pesan singkat.

Baca juga: Ini Cara Unik Orang Indonesia Demi Pulang ke Kampung Setelah Pemerintah Larang Mudik

Djoko juga menyayangkan keputusan pelarangan mudik lebaran tersebut. Sebetulnya, bila ingin mengambil jalan tengah atau win-win solution, pemerintah bisa melakukan banyak cara. Salah satunya memaksimalkan sistem zonasi.

“Di Indonesia dapat dilakukan dengan sistem zonasi, tanpa memandang masa mudik Lebaran atau tidak. Dilakukan selama masa pandemi covid belum mereda pada liburan panjang. Satgas Covid-19 sudah membagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan. Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru