Monday, November 25, 2024
HomeDaratNegara Mana yang Punya Batas Kecepatan Tertinggi Berkendara? Ini Jawaranya, Bebas Ngebut

Negara Mana yang Punya Batas Kecepatan Tertinggi Berkendara? Ini Jawaranya, Bebas Ngebut

Setiap negara mempunya kebijakan tersendiri terkait urusan dalam negerinya masing-masing, termasuk batas kecepatan tertinggi saat berkendara, khususnya di jalan tol. Lantas, negara mana yang memiliki batas kecepatan tertinggi saat berkendara?

Baca juga: Frankfurt Autobahn A5, Jalan Tol Pertama dengan Kabel Listrik Aliran Atas

Ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Hampir semua negara di dunia mempunyai batas kecepatan tertinggi saat berkendara di jalan tol, baik tol dalam kota maupun tol luar kota.

Di Indonesia misalnya, batas kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km per jam dan maksimal berkendara yaitu 80 km per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Tak hanya di dalam tol, di jalan antarkota pun juga diatur dalam Permenhub tersebut. Disebutkan, untuk jalan antarkota paling tinggi di kecepatan 80 km per jam. Di kawasan perkotaan, batas kecepatan tertinggi maksimal 50 km per jam dan terakhir di kawasan permukiman batas kecepatan tertinggi berkendara mencapai 30 km per jam.

Mengingat pentingnya batas kecepatan tertinggi berkendara, baik di jalan tol maupun non-tol, mayoritas pemerintah di seluruh dunia mengaturnya. Namun, percaya atau tidak, ada dua negara di dunia ini yang dipastikan tidak mempunyai batas kecepatan berkendara; dua itu adalah Jerman dan Isle of Man.

Kendati tidak ada batas kecepatan tertinggi atau maksimum berkendara di jalan tol, menurut pengalaman Simon Comins, editor majalah otomotif, mayoritas warga tetap tertib.

Jalan tol di Nurburging Autobahn, misalnya, ia menyaksikan sendiri mayoritas warga berkendara di kecepatan 100 km per jam. Ini karena standar kedisiplinan berkendara warga sangat tinggi sehingga pemerintah tak lagi perlu mengaturnya.

Begitu juga dengan di Isle of Man. Ini tentu berbeda dengan di negara-negara yang mengatur batas kecepatan berkendara. Sudah diatur saja banyak yang melanggar dan terjadi kecelakaan, apalagi tidak diatur.

Baca juga: Harapan untuk Transportasi Jakarta, Ada Bus Listrik dengan Teknologi Pantograf

Akan tetapi, mengacu pada pertanyaan di awal, Jerman dan Isle of Man tentu tidak termasuk ke dalam daftar. Sebab, keduanya tidak mempunyai batas kecepatan berkendara.

Negara yang mempunyai batas kecepatan tertinggi berkendara adalah Uni Emirat Arab (UEA). Di jalan tol Abu Dhabi-Al Ain dan Sheikh Khalifa, misalnya, batas kecepatan tertinggi berkendara mencapai 160 km per jam.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru