Setelah melakukan himbauan untuk kapasitas penumpang KRL yang semula 60 persen, kini aturan jaga jarak kembali diberlakukan. Tak seperti kondisi sebelumnya jika kursi KRL diberi penanda jaga jarak untuk tidak boleh diduduki, namun kali ini PT Kereta Commuter Indonesia kembali membuat peraturan tapi menggunakan stiker “duduk di sini” dengan warna dasar kuning. Pemasangan stiker tersebut untuk mengingatkan penumpang KRL agar tetap memberi jarak saat duduk.
Baca juga: Dari Padatnya Penumpang Commuter Line, Hingga MRT Berlakukan 100 Persen Penumpang
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil konsultasi dengan regulator. Ia pun mengungkapkan, keputusan KAI Commuter tersebut masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. Pemasangan stiker di tempat duduk, jendela, maupun kereta diharapkan membuat pengguna bisa mengikuti panduan posisi saat duduk maupun beridi untuk menjaga jarak aman dengan sesama.
Upaya menjaga jarak aman yang selama ini telah dilakukan melalui antrean penyekatan pengguna di stasiun juga masih berjalan. Untuk menjaga kapasitas kereta di jam-jam sibuk, petugas akan mengatur pengguna KRL untuk masuk ke kereta terutama pada pagi dan sore hari. Meski kapasitas duduk dibatasi, untuk penumpang berdiri pun tetap ada pembatasan terutama jaga jarak. Hingga saat ini pemasangan stiker “duduk disini” masih terus dipasang sejak 14 Maret 2022 lalu. (PRAS – Cinta Kereta Api)