Menjamurnya moda berbasis online belakangan ini membuat beberapa elemen masyarakat gerah, pasalnya mereka kerap dinilai seenaknya menarik penumpang. Tentu ini akan menjadi masalah besar bagi sarana transportasi umum seperti taksi karena tidak jarang pengemudi GrabCar atau Uber lebih memilih untuk menjemput penumpangnya di lokasi yang mudah dijangkau, seperti tempat pemberhentian taksi atau halte bus.
Baca Juga: Uber Berlakukan Sistem Denda Bagi Penumpang yang Terlambat
Dilansir KabarPenumpang.com dari laman greatdeals.com.sg, ComfortDelGro baru-baru ini meminta kepada semua pengemudi taksi untuk melaporkan jika ada angkutan berbasis online yang mengambil penumpang dari tempat taksi. Perusahaan transportasi darat multi-nasional yang terdaftar di Singapore Exchange yang diketahui mengoperasikan sekitar 46.010 armadanya di tujuh negara ini juga menambahkan agar pengemudi taksi tersebut mencantumkan foto yang akan digunakan sebagai bukti kongkrit bahwa benar telah terjadi tindak pelanggaran.
Nantinya, ComfotDelGro akan membantu meneruskan laporan ini ke pihak Land Transport Authority (LTA) agar bisa menindaklanjutinya. Dilansir dari sumber terpisah, pengemudi angkutan berbasis online akan dikenakan denda sebesar SIN$ 50 atau setara dengan Rp500.000 jika ketahuan menarik penumpang dari tempat yang sudah dilarang sebelumnya, seperti tempat pemberhentian taksi atau bus.
Tidak berakhir sampai di situ, jika sang pengemudi melakukan pelanggaran yang sama dalam tenggat waktu kurang dari 12 bulan, maka denda tersebut akan meningkat menjadi SIN$80 atau setara dengan Rp800.000. Nilai tersebut setara dengan perjalanan seharian penuh seorang pengemudi, yang berarti mereka ‘narik’ tanpa hasil jika ketahuan melanggar.
Walaupun para pengemudi moda berbasis online ini sebenarnya tahu mengenai peraturan tentang tata tertib penjemputan penumpang, namun dari segi pelanggannya sendiri kadang tak acuh dengan adanya ketentuan ini yang akhirnya bisa merugikan sang pengemudi. Di sini ComfortDelGro berusaha untuk membantu pengemudi taksi yang kerap kali mengeluhkan permasalahan yang terlihat sepele ini, tapi memiliki dampak yang luas.
Baca Juga: Sah! Grab Kini Legal Jemput Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta
Diharapkan adanya inisiasi ini dapat memberikan ‘sentilan’ terhadap pengendara moda berbasis online untuk tidak seenaknya lagi menarik penumpang dari sembarang tempat, setidaknya sampai LTA merevisi peraturan yang berlaku sekarang.
Mungkin permasalahan ini juga yang melatarbelakangi ‘pemblokiran’ moda berbasis online di Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa waktu yang lalu, hingga akhirnya pihak Grab bernegosiasi dengan sejumlah pihak, termasuk otoritas bandara dan mendapatkan ijin resmi untuk menjemput penumpang dari bandara terbesar di Indonesia ini.