Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (AP II) kini semakin melebarkan sayapnya. Saat ini selain Garuda Indonesia, AirAsia internasional dan beberapa maskapai lainnya sudah pindah di Terminal 3 ini. Sedangkan untuk maskapai internasional lain, semuanya akan pindah ke Terminal 3 pada Juni 2018 mendatang.
Baca juga: Demi Pembangunan Terminal 5, Bandara Changi Kutip Pajak Hingga S$15 Per Penumpang
Dengan semakin berkembangnya Terminal 3 ditambah dengan pelayanan dan fasilitas yang semakin mumpuni. Pihak AP II akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC)/Airport Tax di Terminal 3 bandara Soetta mulai 1 Maret 2018 mendatang. Kenaikan ini dilakukan PT Angkasa Pura II (AP II) hanya untuk penerbangan internasional bukan penerbangan domestik.
Kenaikan pada tarif PSC sendiri pada penerbangan internasional tidak terlalu jauh dimana sebelumnya Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu. Vice President Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan adanya kenaikan ini sendiri sudah melalui persetujuan dari Kementerian perhubungan (Kemenhub).
“Kenaikan tarif ini karena pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada penumpang di Terminal 3 bandara Soetta dan bukan karena hal yang lain,” ujar Yado saat dihubungi KabarPenumpang.com Selasa (27/2/2018). Dia menambahkan, sedangkan tarif penerbangan domestik tidak berubah yakni tetap Rp130 ribu.
Tarif PSC sendiri tidak akan dibayarkan saat berada di bandara melainkan sudah termasuk dalam tarif tiket yang penumpang beli. Sebelum bandara Soetta, akhir tahun 2017 kemarin, Bandara Internasional Changi Singapura sudah menaikkan tarif PSC-nya.
Kenaikan PSC di bandara Changi sendiri untuk membantu pembangunan Mega Terminal 5 yang akan dibuka pada 2030 mendatang dan juga untuk penambahan landasan pacu ke tiga. Selain itu juga digunakan untuk melengkapi fasilitas yang ada di bandara. Kenaikannya sendiri sekitar S$10-S$15 untuk penumpang yang berangkat dari Changi dan untuk yang transit dikenakan sekitar setengahnya yakni S$6.
Tetapi, kenaikan tarif PSC di bandara Changi tak semuanya di tanggung penumpang, melainkan ada juga bantuan dari pihak pemerintah. Hal ini agar tidak semuanya diberatkan kepada penumpang. Diketahui, PSC sendiri merupakan tarif yang harus dibayarkan maskapai penerbangan ke pengelola bandara, dalam hal ini untuk Soetta yang dikelola oleh PT AP II.