Belakangan ini santer kabar bahwa Merpati Nusantara akan hidup kembali, sebagai maskapai yang melayanui penerbangan perintis di Indonesia. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaiana yang diajukan pihak Merpati kepada kreditornya.
Baca juga: Saatnya Nostalgia, Ini Dia Lima Maskapai yang Sempat Mewarnai Langit Indonesia!
Keputusan ini yang membuat Merpati batal pailit dan Hakim mengesahkan proposal perdamaian tersebut. Meski begitu ada kendala regulasi penerbangan karena maskapai berplat merah ini sudah lama tak beroperasi di dunia penerbangan.
Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, untuk mendapatkan regulasi penerbangan agar karyawan dan armada kembali mengudara, Kementerian BUMN harus membantu Merpati untuk memenuhi beragam regulasi yang dibutuhkan.
Salah satunya adalah untuk mendapatkan kembali Izin Usaha dan Sertifikasi Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukannya kembali ke Kementerian Perhubungan. Sebab Sertifikat Operator Pesawat Udara Merpati tak lagi berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut tidak beroperasi.
Untuk mendapatkannya pun tak mudah, Merpati harus lulus pemeriksaan dan pengujian serta menunjukkan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Tahapan yang harus dilalui oleh MNA yakni pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection, serta certification.
Merpati yang akan lahir kembali ini, ada di saat yang pas, dimana pemerintah tengah giat membangun infrastruktur transportasi udara. Apalagi penerbangan perintis jumlahnya masih sangat kurang selain itu juga rentan dengan rintangan alam.
Kehadiran Merpati sendiri untuk pelayanan penerbangan perintis sangat dinanti dan tentunya dengan kondisi pesawat yang laik terbang dan manajemen yang tangguh. Bandara kecil yang berada di pulau terluar yang tersebar di seluruh pulau yang ada di Indonesia sangat butuh jembatan udara.
Selain itu Merpati juga harus menghilangkan pemborosan di masa lalu dan tidak boleh lagi terjadi di saat ini. Pemborosan itu antara lain berupa pengadaan pusat perawatan pesawat MMF di Surabaya serta pembangunan Pusdiklat Pramugari. Hal itu merupakan pemborosan dan duplikasi fasilitas yang mestinya tidak boleh terjadi.
Karena PT Garuda Indonesia telah terlebih dahulu memiliki GMF dan pusdiklat awak kabin yang sebenarnya bisa digunakan juga oleh MNA. Masih ada jenis pemborosan dan salah program di kandang Merpati yang menyebabkan gagalnya penetrasi pasar, kesalahan memilih jalur penerbangan, tertipu pihak vendor, serta buruknya kompetensi dan daya saing. Semua itu tidak boleh terjadi lagi.
Baca juga: Pesawat Twin Otter, Si Kecil Bandel yang Lincah Meliuk di Daerah Pegunungan
Merpati sendiri berdiri pada 6 September 1962 dan berpusat di Jakarta. Maskapai ini megoperasikan jadwal penerbangan domestik dan internasional ke daerah Timor Timur. Merpati memiliki rtiga rute internasional dan 114 domestik.
Pada 1 Februari 2014 Merpati berhenti beroperasi dan menangguhkan seluruh penerbangan karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai hutang. Bila ingin kembali beroperasi membutuhkan Rp7,2 triliun agar dapat beroperasi kembali.