Monday, November 25, 2024
HomeDaratMerusak Screen Door di Stasiun Orchard, Pria Muda Didakwa Pengadilan Singapura

Merusak Screen Door di Stasiun Orchard, Pria Muda Didakwa Pengadilan Singapura

Merusak fasilitas umum bukanlah hal yang baik, biasanya akan terkena hukuman dengan pasal-pasal dari undang-undang yang berlaku. Seroang pria muda bernama Mohamad Adib Azfar melakukan perusakan dengan menendang dan menghancurkan screen door di MRT Orchard hingga akhirnya didakwa di pengadilan.

Baca juga: Platform Screen Doors Alami Kendala, Penumpang MRT Singapura Terjebak Delay Dua Jam!

Padahal screen door tersebut masuk dalam aset Otoritas Transportasi Darat Singapura dan harus diperbaiki dengan dana yang dikeluarkan seharga S$3061. Karena perusakan ini, Azfar harus duduk dipersidangan untuk mengakui kesalahannya tersebut.

Dilansir KabarPenumpang.com dari laman channelnewsasia.com (19/6/2019), saat dipengadilan diketahui awal perusakan Azfar sedang berada di Stasiun MRT Orchard bersama rekan-rekannya pukul 06.00 pagi waktu Singapura pada 24 September 2018 lalu. Azfar bersama teman-temannya baru selesai shift sebagai asisten perjamuan paruh waktu di Orchard Hotel.

Insiden ini terjadi saat Azfar dan seorang temannya bermain-main di peron dengan saling mendorong dan menarik. Kemudian saat kereta tiba, Azfar mencoba mengahalangi temannya masuk meski akhirnya berhasil naik.

Setelah pintu kereta ditutup, screen door pun ikut menutup dan Azfar berlari ke arahnya kemudian melompat, menendang screen door secara paksa dengan kaki kanannya. Akhirnya setelah ditendang, screen door tersebut hancur.

Jaksa Penuntut Umum Dwayne Lum mengatakan, Azfar kemudian langsung meningalkan stasiun dan naik taksi ke rumah. Tetapi saat penyelidikan dia teridentifikasi dan tertangkap oleh kamera pengawas di peron stasiun MRT.

Pengadilan mendapat kabar bahwa Azfar belum melakukan pembayaran restitusi untuk perbaikan atas tindakan perusakan yang dilakukannya. Hakim distrik Eddy Tham bertanya pada Azfar, “Mengapa Anda melakukan hal bodoh seperti itu?”

Azfar yang datang kepengadilan bersama sang ibu hanya bergumam yang tidak terdengar sebagai jawaban.

“Apakah kamu mabuk?” tanya Hakim pengadilan.

“Tidak,” jawab Azfar.

“Apa yang akan kamu lakukan terhadap kerusakan yang disebabkannya? Itu bukan hal yang murah. Kerusakan yang disebabkan lebih dari S$3.000,” lanjut hakim.

Baca juga: Akibat Iseng di Platform Screen Doors, Kereta Bawah Tanah Jepang Terlambat 1 Menit

Dia meminta laporan percobaan dan menunda hukuman 17 Juli. Hukuman karena melakukan tindakan kerusakan yang menyebabkan kerugian atau kerusakan sebesar S$ 500 atau lebih adalah hukuman penjara maksimum dua tahun, denda atau keduanya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru