Demo besar-besaran terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi online dilakukan di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Senin (17/2/2025). Ratusan ojek online berdemo menyampaikan aspirasi mereka terkait THR yang sebelumnya sudah pernah disampaikan tahu 2024 lalu.
Namun sayangnya hal tersebut belum pernah terealisasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aturan terkait meregulasi THR untuk pengemudi online.
Dia menjelaskan, nantinya aturan bisa berbentuk surat edaran (SE) atau peraturan Menteri (Permen). Yassierli menilai, THR meripakan bagian dari budaya Indonesia, maka dirinya mendukung agar perusahaan aplikator penyedia layanan transportasi online memberikan THR kepada pengemudinya.
“Kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama,” kata Yassierli kepada awak media.
Untuk diketahui, berdasarkan Permen Ketenagakerjaan No.6/2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Karena pengemudi online hanya memiliki hubungan mitra kerja dengan perusahaa aplikas, maka dianggap tidak wajib mendapatkan THR.
Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Ojol Diberi THR. Efektifkah?
Meski begitu, Yassierli mengaku bahwa Kemenaker beberapa kali bertemu dengan pihak aplikator untuk membicarakan wacana pemberian THR tersebut. Menurutnya, hingga kini pemerintah masih melakukan negosiasi terkait teknis pencairan THR itu.
“Sudah beberapa kali (bertemu aplikator), tentu ada sebuah negosiasi, tapi nanti itu bagian dari prosesnya,” ucap dia.
Menanggapi sang Menteri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau yang sering disapa Noel menyatakan hal yang sama. Dia berharap kebijakan THR bagi para pengemudi online ini sifatnya mengikat dan bukan hanya imbauan.
“Jadi apa pun bentuknya, surat edaran atau Permen atau apa pun, itu harus dilaksanakan, tidak bisa tidak,” kata Noel.
Noel mengatakan pemerintah ingin agar THR untuk pengemudi online bisa berbentuk uang.
“Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang,” ucap dia.
Ini Lima Motor Listrik Kapasitas Daya Tinggi, Ramah Lingkungan Cocok untuk Ojek Online