Mei 2019 lalu, Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta mulai beroperasi sebagai Low Cost Carrier Terminal (LCCT) yang khusus melayani penerbangan internasional, demikian juga dengan Terminal 2E dan Terminal 1 yang beroperasi sebagai LCCT.
Baca juga: Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Kini Khusus untuk Penerbangan Berbiaya Murah
LCCT dianggap sebagai sebuah keniscayaan dalam mendukung potensi pariwisata nasional. Selain itu, jumlah penumpang Low Cost Carriers (LCC) di dunia juga tumbuh 55 persen per tahun. Di Indonesia sendiri penumpang LCC tumbuh sekitar 12 persen per tahun. Jumlah tersebut dirasa belum cukup dan ditargetkan mampu mencapai tumbuh 20 persen di tahun-tahun mendatang.
Namun, terlepas dari motif dibentuknya LCCT, sebetulnya, adakah perbedaan antara terminal LCC dengan terminal full service? Guna menjawab pertanyaan tersebut, mungkin bisa dimulai dari airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) atau biasa juga disebut Pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Dilansir dari online-pajak.com, airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, terhitung sejak memasuki beranda (Curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang. Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.
Pada Maret 2015, pungutan airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) telah disatukan dengan tiket pesawat. Besaran airport tax yang dipungut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai.
Sejak saat itu, penumpang pesawat tidak perlu lagi membayar airport tax secara terpisah saat melakukan check in penerbangan di bandara karena tiket pesawat yang dibayarkan sudah termasuk airport tax. Hal tersebut tentu saja akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada penumpang dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Airport tax bisa berdampak langsung terhadap tiket. Sebab, biaya airport tax oleh penumpang digunakan untuk berbagai hal, mulai dari meningkatkan fasilitas umum, biaya asuransi pengunjung bandara, biaya perawatan bandara, hingga peningkatan kualitas SDM pengelola bandara. Oleh karena itu, sebelum adanya terminal LCC, setiap penumpang dipatok membayar airport tax dengan harga tinggi, sejalan dengan fasilitas berbagai benefit yang didapat.
Dengan adanya terminal LCC, otomatis, biaya airport tax yang dibayar masing-masing penumpang bakal dibedakan dengan terminal full service. Begitu juga dengan fasilitas yang didapat, layaknya maskapai penerbangan full service dan LCC yang juga memiliki perbedaan layanan, baik di darat atau saat di lounge maupun ketika on board.
Sebagai contoh, usai mengalami kenaikan pada Maret 2018 lalu sebesar 15-40 persen, airport tax LCC terminal 1 30 persen naik dari Rp50.000 per penumpang menjadi Rp65.000per penumpang. Untuk airport tax terminal 2 naik 40 persen dari Rp60.000per penumpang menjadi Rp85.000 per penumpang. Adapun tarif airport tax untuk terminal 3, yang notabene full service, naik15 persen dari Rp200.000per penumpang menjadi Rp230.000per penumpang. Jauh lebih mahal, bukan?
Baca juga: Low Cost Carrier Terminal Akan Hadir di Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta
Di dunia, sebaran LCCT juga semakin menyebar cepat, mengikuti perkembangan penumpang LCC, khususnya negara-negara tujuan wisatawan dunia, seperti Inggris, Jerman, Perancis, Italia, Jepang, Malaysia, Brasil, Amerika Serikat, Thailand, Cina, dan berbagai negara lainnya.
Inggris, Jerman, Perancis, dan Tokyo. Bahkan sampai menyediakan masing-masing tiga terminal LCC, saking membludaknya wisatawan. LCCT di Inggris tersedia di Bandara Gatwick, Bandara London Stansted, dan Bandara Luton. Perancis, LCCT hadir di Bandara Marseille, Lyon, dan Toulouse-Blagnac. Jerman, LCCT hadir di Cologne Bonn, Berlin Schönefeld, dan Bandara Frankfurt. Jepang, tersedia di Bandara Naha, Narita, dan Kansai.