Kereta api ketika memasuki stasiun pasti bertemu dengan sinyal aspek yang berada diujung peron stasiun. Sinyal tersebut berfungsi sebagai isyarat bahwa kereta api boleh berangkat atau tidaknya di stasiun tersebut tergantung dari warna lampu yang diberikan. Biasanya aman atau tidaknya kereta api boleh berjalan maupun tidak dari stasiun, itu semua perintah dari PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api).
Baca juga: Sinyal Aspek, Rambu Paling Vital di Kereta Api
Jika perjalanan kereta api dirasa aman, indikasi sinyal aspek berwarna hijau atau kuning. Jika kereta api belum bisa diberangkatkan indikasi lampu sinyal berwarna merah atau indikasi darurat dengan lampu berbentuk segitiga putih.
Dalam hal perkeretaapian indikasi sinyal keluar terdiri dari sinyal penunjuk arah, sinyal pembatas kecepatan tetap/tidak tetap, sinyal tiga lampu (merah kuning hijau), sinyal langsir, sinyal darurat (lampu bentuk segitiga) dan tanda nomor sinyal keluar (contoh: J 22). Sinyal lengkap tersebut biasa ditemui di stasiun – stasiun besar. Untuk wilayah Jakarta biasa ditemui di Stasiun Jatinegara, Jakarta Kota, Manggarai, Tanjung Priok dan juga Bogor. Namun ada beberapa yang bukan stasiun besar namun memiliki urutan sinyal lengkap. Biasanya stasiun yang memiliki jalur pertemuan/jalur cabang.
Meski sinyal keluar memiliki banyak lampu indikasi yang harus dipatuhi kereta api, namun tiap – tiap aspek mempunyai semboyan masing – masing. Misalnya sinyal penunjuk arah disebut dengan Semboyan 9G. Semboyan 9G biasa digunakan pada stasiun yang dekat dengan jalur percabangan kereta api. Sebagai contoh Stasiun Jatinegara. Jika penunjuk arah mengisyaratkan lampu ke kiri, berarti kereta api melewati Stasiun Manggarai dan jika ke kanan berarti kereta api melewati Stasiun Pasar Senen.
Biasanya jika Semboyan 9G menyala, sinyal batas kecepatan pun menyala. Paling sering ditemui di stasiun yang memiliki persambungan rel kereta api (wesel kereta api) menunjukkan angka 3 berwarna putih. Sinyal batas kecepatan itu disebut Semboyan 9E1 dan Semboyan 9E2. Jika menunjukkan Semboyan 9E1 kereta api berangkat dengan kecepatan maksimum 30 kilometer per jam dan kereta api melewati jalur belok. Sedangkan jika menunjukkan Semboyan 9E2 atau sinyal penunjuk arah tidak tetap, biasanya kereta api berjalan kecepatan bebas, melewati jalur lurus.
Lalu indikasi lampu merah, kuning, hijau. Lampu merah atau Semboyan 7 berarti kereta api tidak boleh berjalan, lampu kuning atau Semboyan 6 berarti kereta api berjalan kecepatan sedang dan lampu hijau atau Semboyan 5 berarti kereta api berjalan aman. Biasanya indikasi Semboyan 6 dan 5, untuk sinyal keluar diikuti dengan Semboyan 9G, Semboyan 9E1 dan Semboyan 9E2.
Selanjutnya sinyal langsir atau Semboyan 6B dan 7B. Semboyan 6B kereta api/lokomotif di perbolehkan langsir dengan 2 lampu putih menyala, sedangkan Semboyan 7B kereta api/lokomotif tidak di perbolehkan langsir dengan 1 lampu berwarna merah atau mati sama sekali.
Baca juga: Peran Penting Sinyal Masuk Kereta Api Saat Memasuki Stasiun
Dan sinyal darurat yang berupa lampu berbentuk segitiga atau disebut Semboyan 6A yang artinya kereta api berjalan hati – hati dengan kecepatan terbatas. Biasanya jika sinyal darurat ini menyala pasti lampu sinyal merah pu tetap menyala. Dan sinyal darurat ini menyala selama 90 detik. (PRAS – Cinta Kereta Api)