Monday, November 25, 2024
HomeHot NewsMengenal Polsuska, Penegak Peraturan di Kereta Api

Mengenal Polsuska, Penegak Peraturan di Kereta Api

Berjalan tegap dengan seragam laksana personel Brimob Polri, aktivitasnya selalu hadir mendapingi kondektur dalam mengecek tiket penumpang kereta api. Merekalah yang disebut sebagai Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api), meski dilengkapi atribut baret ala militer dan menyandang peralatan penindak kejahatan, peran Polsuska tetap sebagai petugas keamanan sipil.

Baca juga: “Kapten Arjun,” Robot yang Bantu Polsuska Intensifkan Penyaringan Penumpang Kereta Api

Polsus atau Kepolisian Khusus merupakan instansi atau badan pemerintah yang atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidangnya masing-masing. Salah satunya adalah Polsuska atau polisi khusus kereta api. Di bidang lain kita mengenal fungsi polisi khusus, seperti Polisi Kehutanan (Polhut) yang operasinalnya dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dan perlu dicatat, meski mengambil identitas Polisi Khusus, mereka bukan bagian dari struktur Kepolisian RI.

Polsuska memiliki tugas sama seperti polisi lainnya yakni melakukan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian. Contoh pengamanan dan pendindakan nonyustisiil adalah menindak para penumpang yang merokok di dalam gerbong kereta.

Jawapos.com

Seperti pantauan yang KabarPenumpang.com lakukan, dalam kereta api baik ekonomi, bisnis maupun eksekutif penumpang dilarang merokok baik di tempat duduk, dekat pintu ataupun toilet. Bila ada penumpang yang saat itu ketahuan merokok oleh petugas kereta, maka Polsuska akan menindak secara tegas. Penumpang di beri peringatan dan diturunkan pada stasiun berikutnya serta diberikan pada petugas di stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan.

Tak hanya itu, Polsuska sebelum melakukan penindakan terhadap penumpang nakal, memberikan laporan kepada masinis dan kondektur tentang hal tersebut. Mungkin bagi Anda terlihat sepele, namun keputusan Polsuska dalam kereta api sama dengan keputusan polisi pada umumnya.

Sayangnya, Polsuska memiliki fungsi yang terbatas dibandingkan dengan polisi lainnya. Polsusuka harus melaksanakan fungsi secara preemtif, preventif dan represif nonyustisiil dalam menindak. Polsuska juga memiliki tanggung jawab besar, terutama yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api serta objek vital baik Stasiun maupun aset milik PT KAI.

Merujuk ke sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api (PKA). Biasanya anggota Polsusuka berasal dari anggota Polri yang ditugaskan (BKO) di PJKA. Namun, dalam perkembangannya stastus perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA yang kemudian menjadi PT KAI (Persero) dibawah kementerian BUMN. Hal ini berbuntut pada perubahan tugas Polsusuka yang terbatas.

Dulu tugas Polsuska bisa melakukan penyelidikan, sayangnya setelah dibawah BUMN tugas Polsuska seperti saat ini yang hanya menjaga keamanan, penertiban penumpang di stasiun, penertiban asongan, penertiban ataper, larangan merokok pada penumpang hingga penertiban bangunan liar yang berada di area aset milik PT KAI.

Seragam Polsuska yang menggunakan baret berwarna jingga, dan karena warna sampai saat ini masih menimbulkan polemik, sebab warnanya sama dengan baret milik Korps Paskhas TNI AU. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmayanto mengatakan, hal ini bukanlah suatu yang penting untuk dipermasalahkan, walaupun dirinya tidak menampik adanya kemiripan seragam ini. Namun, tanggapan lain datang dari Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal TNI Agus Supriatna yang merasa hal ini bisa berdampak negatif.

Menurut Agus, seragam dinas sipil baik Kementerian dan lembaga harus memiliki ciri khas masing-masing, sebab bila sama dengan militer. Kekhawatiran Agus adalah dimana lambang dan atribut mirip TNI tersebut membuat masyarakat salah persepsi. Tapi saat ini pihak TNI AU menunggu kebijakan pemerintah terkait masalah persamaan seragam sipil ini. Sebagai organisasi keamanan non militer, termasuk Polri, penggunaan baret disematkan dengan miring ke kiri, sementara personel militer menggunakan baret dengan miring ke kanan.

‘ePatrolling’ Aplikasi Untuk Mudahkan Kontrol Petugas Polsuska

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru