Tentu saja setiap transportasi memiliki batas kecepatan yabg dapat kita lihat pada speedometer kendaraan. Bahkan bisa terlihat dipinggir jalan terdapat marka batas kecepatan. Selain dijalan raya, marka batas kecepatan pun terdapat pada perjalanan KA yang berada dipinggir rel kereta api. Rambu ini mengisyaratkan dan berfungsi untuk mengetahui berapa kecepatan kereta api yang dilintasi daerah tersebut.
Baca juga: Cara Mudah Pelajari Kodefikasi Batas Kecepatan Kereta Api
Marka Batas Kecepatan atau biasa disingkat Taspat biasanya ditulis dengan angka satuan, mulai dari angka 1 yang berarti 10 km per jam dan seterusnya hingga angka 9 yang berarti 90 km per jam. Misalnya jika masinis melihat angka 5 saat melintas berarti harus dibatasi kecepatannya yaitu 50 km per jam. Masinis pun wajib mematuhi Marka Taspat tersebut.
Marka Taspat ini berupa angka yang tercetak dalam lingkaran pada papan plat besi dipasang di sisi kanan arah laju kereta api.
Siapa yang Berwenang Memasang Marka Taspat?
Nah, Marka Taspat ini kira – kira siapa yang berwenang memasangnya? Marka ini dipasang oleh Distrik Jalan Rel berdasarkan perintah Distrik Jalan Rel dan Jembatan PT KAI (Persero). Lalu mengapa disetiap jalur, Marka Taspat dipasang berbeda angkanya? Banyak faktor yang mempengaruhi kondisi jalan disetiap aera yang berbeda.
Misalnya jika Marka Taspat menunjukkan angka 1 berarti kondisi di area jalan rel rawan pasca bencana alam seperti pasca tanah longsor, berarti kecepatan harus dibatasi 10 km/jam. Kemudian angka 2 ataupun 3 yakni dibatasi 20 atau 30 km per jam, biasanya saat kereta api memasuki wesel stasiun saat kereta api akan berbelok. Lalu angka 9, biasanya kecepatan ini berada di area track lurus ataupun berbelok saat kereta api mampu bisa berjalan dengan berkecepatan tinggi walaupun dibatasi kecepatannya hingga 90 km per jam. (PRAS – Cinta Kereta Api)