Mudik menjelang Lebaran 2019 kian dekat, dan seperti biasa warga masyarakat banyak yang pulang ke kampung halaman dengan menggunakan jasa kereta api. Biasanya penumpang membawa barang yang cukup banyak sebagai oleh-oleh dari kota dan sebaliknya pun begitu ketika kembali dari kampung menuju ke kota.
Baca juga: Barang di Bagasi Kereta, Pahami Ketentuannya!
Tapi apakah semua barang ini boleh di angkut kedalam kereta penumpang? Tahukah Anda, bahwasannya PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki batasan untuk membawa bagasi saat menumpang kereta?
Executive Vice President PT KAI Daop I, Dadan R Rudiansyah mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api tanpa dikenakan biaya dengan berat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dengan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm. Dia mengatakan, untuk barang yang melebihi batas akan dihitung 1,5 kali berat asli.
Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, untuk penumpang yang membawa kelebihan bagasi di kelas eksekutif Rp10 ribu per kilogramnya. Kelas bisnis Rp6 ribu dan kelas ekonomi Rp2 ribu. Pembayarannya pun mudah yakni ketika bagasi berlebih, penumang bisa langsung menbayar di loket stasiun.
Ada pun bagasi yang boleh dibawa ke atas KA adalah alat musik seperti keyboard, terompet, gitar, akordion, kecapi, serta alat olahraga seperti peralatan golf yang dikemas dalam tas tertutup. Selain itu juga peralatan mancing yang dilindungi tabung PVC dengan ujung diputar atau pipa kabel listrik atau dibungkus bahan lainnya, alat eletronik di antaranya rice cooker, TV atau monitor tabung maksimum 17 inchi, tv atau monitor flat maksimum 24 inchi, DVD Player, dan lain-lain yang berukuran kecil.
Sedangkan bagasi yang tidak bisa dibawa ke atas KA yaitu alat musik berupa grand piano, harpa, alat olahraga yakni papan selancar, alat elektronik seperti kulkas, mesin cuci, dan lain-lain yang berukuran besar. Barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotoprika atau zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, semua barang yang mudah terbakar atau meledak, dan semua barang berbau menyengat atau amis.
“Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta adalah barang-barang dengan berat dan volume yang dapat dibawa ke dalam kereta, disimpan di rak bagasi atas, di ruang tempat duduk penumpang, di bagian ujung kereta atau tempat lainnya yang tidak mengganggu kenyamanan, serta tidak berpotensi membahayakan atau menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Dadan.
Namun sayangnya dari pantauan yang dilakukan selama ini, penerapan tarif atas kelebihan bagasi belum efektif diterapkan. Meski terdapat timbangan pada area pintu masuk stasiun, acap kali penumpang yang membawa barang bawaan di bagasi tidak mendapat pemeriksaan dari petugas.
Baca juga: [Tips] Kehabisan Tiket Kereta Lebaran? Jangan Keburu Loyo
Biasanya antrean yang mengular di pintu masuk yang menjadikan petugas terkesan ‘melewatkan’ proses pengecekan bobot dan dimensi barang bawaan.