Saturday, October 26, 2024
HomeAnalisa AngkutanMau Jadi Investigator Kecelakaan Udara? Ini Sederet Syaratnya

Mau Jadi Investigator Kecelakaan Udara? Ini Sederet Syaratnya

Investigator Kecelakaan Udara (Air Accident Investigators) memainkan peranan sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Salah satunya caranya ialah dengan mengungkap penyebab kecelakaan udara dan merekomendasikan banyak hal  mulai dari desain sampai prosedur semata agar kejadian serupa atau kecelakaan lainnya tak terjadi.

Baca juga: Ada “Investigator Ridge” di Layar IFE Etihad, Apakah Itu?

Mengingat posisinya itu yang sangat penting, Investigator Kecelakaan Udara harus memiliki kualifikasi tinggi di berbagai bidang, mulai dari psikologi untuk mempelajari kecederungan pilot sebelum terjadinya kecelakaan, keputusan pilot, dan banyak lainnya. Lantas, apa saja syarat menjadi seorang Investigator Kecelakaan Udara?

Masing-masing negara tentu saja mempunyai instansi yang fokus di bidang investigasi kecelakaan, dalam hal ini kecelakaan udara. Di Inggris ada AAIB (Cabang Investigasi Kecelakaan Udara) dan di Amerika Serikat (AS) ada NTSB (Dewan Keselamatan Transportasi Nasional).

Di kedua instansi tersebut, selain syarat umum seperti harus memiliki gelar sarjana di bidang kedirgantaraan, penerbangan, listrik, elektronik, dan mekanik dan gelar master di bidang yang lebih spesifik lagi terkait kecelakaan udara dan keselamatan penerbangan, pengalaman menjadi syarat lainnya yang juga wajib.

Itu berarti, calon Investigator Kecelakaan Udara harus memiliki sertifikasi pilot dan harus mempunyai pengalaman terbang sebagai pilot, insinyur pesawat terbang, ATC, dan banyak lainnya. Pengalaman ini nantinya akan sangat berguna dalam memahami kerangka kejadian penyebab kecelakaan pesawat udara secara utuh.

AAIB dan NTSB juga mensyaratkan kemampuan di bidang psikologi dalam memahami kondisi batin pilot sampai terjadinya kecelakaan. Psikologi yang dimiliki Investigator Kecelakaan Udara terbukti sukses mengungkap banyak kecelakaan udara, salah satunya kecelakaan pesawat Boeing 747-200F Korean Air Cargo dengan nomor penerbangan 8509 di Bandara London Stansted, Inggris, tak lama setelah lepas landas.

Hasil investigasi mengungkap, selain masalah teknis, penyebab utama kejadian adalah kapten pilot yang seorang mantan perwira tinggi tentara terlalu berwibawa. Sehingga kopilot dan flight engineer tidak berani mengkoreksi kapten sekalipun keduanya tahu kapten pilot salah menilai insiden yang berujung fatal.

Saat terjadi kecelakaan udara, Investigator Kecelakaan Udara adalah orang pertama yang datang ke lokasi, mengumpulkan barang bukti, memetakan lokasi, memdokumentasikan kejadian, menyusun riwayat penerbangan, melihat data, menganalisis FDR (flight data recorder) dan CVR (cockpit voice recorder), membuat urutan kecelakaan, menggambarnya, sampai mengungkap kecelakaan.

Di Indonesia sendiri, cara kerja dan tanggung jawab Investigator Kecelakaan Udara kurang lebih sama dengan yang di atas. Demikian juga dari segi persyaratan. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan kecil.

Baca juga: Diam-diam ‘Warisan’ Alm. Dirut Sardjono Jhony Jadi Solusi KNKT Akhiri Kecelakaan di TransJakarta

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Investigator Kecelakaan Udara bukanlah anggota dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Itu berarti Investigator Kecelakaan Udara bukanlah PNS, tetapi mereka bisa berasal dari unsur PNS dan swasta.

Mengingat posisinya yang sangat penting, Investigator Kecelakaan Udara mendapat gaji sangat besar. NTSB diketahui membayar sampai Rp1,7 miliar per tahun. AAIB juga demikian dan angkanya tak jauh-jauh dari itu. Di Indonesia, seorang investigator mendapat gaji Rp144 juta per bulan, tergantung jabatan dan posisinya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru