Monday, November 25, 2024
HomeDomestikMaskapai Kembali Terbangkan Pesawat Penumpang, Bagaimana Tarif Batas Atas dan Bawah Tiketnya?

Maskapai Kembali Terbangkan Pesawat Penumpang, Bagaimana Tarif Batas Atas dan Bawah Tiketnya?

Maskapai penerbangan di Indonesia kini mulai kembali menerbangkan pesawat mereka setelah hampir lebih dua bulan tak mengangkut penumpang karena adanya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Namun ketika para operator mulai menerbangkan kembali armada mereka, muncul pertanyaan bagaimana dengan tarifnya?

Baca juga: Cegah Covid-19, Inilah Solusi Agar Penumpang Tak Berhimpitan Saat Masuk ke Dalam Kabin Pesawat

Pertanyaan ini muncul karena di dalam pesawat pun penumpang tak akan lagi penuh akibat Covid-19 dan kursi tengah harus dikosongkan. Sebagai salah satu operator yang sudah mulai kembali menerbangkan pesawatnya, Lion Air Group mengaku masih tetap menjual harga tiket pesawat mereka sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan No.106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan tidak melebihi Tarif Batas bawah (TBB).

“Formulasi perhitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai. Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro yang dikutip dari siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Danang menyebutkan untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan. Komponen harga jual tiket sekali jalan atau one way untuk penerbangan langsung atau non-stop yakni tarif angkutan udara, pajak sepuluh persen dari tarif angkutan udara, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), Passanger Service Charge (PSC) atau airport tax dan biasa tambahan jika ada.

Dia mengatakan, Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik mereka dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta tetap patuh pada kebijakan regulator serta standar prosedur operasi perusahaan dan internasional.

Masalah tarif juga kemudian membuat pihak Kementerian Perhubungan mengevaluasi kebijakan TBA dan TBB penumpang pesawat ekonomi niaga berjadwal. Sebab Kemenhub memiliki amanah untuk menentukan TBA dan TBB sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati yang dikutip KabarPenumpang.com dari investor.id (24/6/2020).

Baca juga: Kosongkan Kursi Tengah di Pesawat, Apakah Ini Efektif Selama Pandemi?

Selain itu, Adita juga menyampaikan, di tengah kondisi pandemi Covid -19 saat ini, stakeholders penerbangan, termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019.

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” jelasnya Adita.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru