PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter malu-malu mengakui melanggar aturan terkait ketersediaan kamera CCTV di dalam setiap rangkaian KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line.
Baca juga: KCI Langgar Aturan Terkait CCTV di KRL? Belajar dari Kasus Pemerkosaan Wanita di Kereta Komuter AS
Dalam tanggapannya kepada KabarPenumpang.com atas pemberitaan terkait ketersediaan CCTV di rangkaian KRL, disebutkan, CCTV di dalam KRL saat ini telah tersedia sekurang-kurangnya satu unit di dalam setiap rangkaian KRL.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, Standar Pelayanan Minimum (SPM) angkutan orang dengan kereta api di perjalanan, pada poin keamanan, KA Perkotaan, termasuk KRL, LRT, dan MRT, minimal menyediakan dua CCTV dalam satu rangkaian kereta.
CCTV-nya juga ditekankan dengan resolusi yang jelas. Jadi, bilamana jumlah ketersediaan CCTV-nya sudah sesuai SPM tetapi resolusinya tidak jelas, itu tetap tidak sesuai aturan.
“Sedang dipenuhi (CCTV di rangkaian KRL) secara bertahap,” jelas Manager External Relations KAI Commuter, Adli Hakim, saat menjawab pertanyaan mengakui tidaknya KAI Commuter sudah sesuai SPM atau tidak dalam menyediakan CCTV di rangkaian KRL.
Saat ini, lanjut Adli, KAI Commuter mengoperasikan 94 rangkaian KRL per hari di Jabodetabek.
Pemenuhan terhadap SPM juga diupayakan dengan saat ini sudah ada CCTV tambahan di 17 rangkaian KRL yang dilakukan bertahap sejak tahun 2020. “Di 17 rangkaian yang sudah dipasang CCTV tambahan, itu ditambahnya bukan cuma satu lagi, tapi empat tambahan CCTV,” tegasnya.
Sementara itu 500 lebih unit CCTV juga telah terpasang di seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80 stasiun di Jabodetabek, jumlah ini telah melebihi standar yang ada di SPM.
Untuk meminimalisir gangguan keamanan dan mengawasi kondisi pengguna di dalam kereta dan stasiun KAI Commuter juga mengerahkan petugas pengamanan. Di dalam setiap rangkaian KRL ada setidaknya 3 orang petugas pengawalan KRL (Walka) yang bertugas. Jumlah ini telah melebihi standar dalam SPM yang mensyaratkan setiap enam kereta atau gerbong diawasi satu orang petugas.
Dengan berbagai upaya pemenuhan aspek keselamatan yang dilakukan KAI Commuter, keamanan dan ketertiban di dalam KRL dapat terjaga.
Kejadian di komuter Philadelphia, Amerika Serikat, tentu dapat diambil sebagai pelajaran untuk pengelola layanan kereta komuter di seluruh dunia. Namun dengan kehadiran petugas frontliner di stasiun dan kereta yang jumlahnya lebih dari 4.000 orang, kejadian tersebut dapat dicegah.
Baca juga: Pohon Tumbang di Stasiun Depok Ganggu Perjalanan KRL, Ada Aturan ‘Ruang Bebas’ yang Dilanggar?
KAI Commuter sejak 2018 juga rutin menggelar sosialisasi dan kampanye mencegah pelecehan seksual dengan tema “Komuter Pintar Peduli Sekitar” dengan mengajak seluruh pengguna untuk waspada terhadap sekitar dan tidak ragu membantu serta melaporkan ke petugas bila melihat ada kejadian-kejadian mencurigakan di kereta maupun stasiun.
Pemenuhan SPM yang dilakukan bertahap oleh KAI Commuter juga senantiasa dilaporkan dan diawasi oleh Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Pengawasan dilakukan antara lain dengan proses verifikasi fisik secara rutin, dan evaluasi dari pemerintah kepada KAI Commuter atas pemenuhan SPM.