Larangan mudik resmi berlaku pada hari ini sampai tanggal 17 Mei mendatang. Meski demikian, sejumlah moda transportasi, darat, laut, dan udara, masih terus beroperasi pada rentang waktu tersebut. Pada moda transportasi udara, Lion Air Group adalah salah satunya.
Baca juga: Ngeri, Begini Dampak Buruk Akibat Pemerintah Stop Seluruh Moda Transportasi 6-17 Mei
Lewat siaran pers resmi perusahaan yang diterima KabarPenumpang.com, seluruh maskapai di bawah Lion Air Group, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, disebut masih melayani penerbangan niaga penumpang berjadwal dalam negeri, dengan catatan jika secara perhitungan ekonomi terpenuhi.
Sampai di sini, tak disebutkan dengan spesifik berapa perhitungan ekonomi yang dimaksud. Entah itu break even load factor minimum 70 persen atau seperti apa tidak ada kejelasan lebih lanjut.
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442H, ada kriteria khusus yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan.
Beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan di antaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.
Selain itu, pada tanggal tersebut Lion Air Group juga menawarkan layanan lain seperti penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passanger charter) dan penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter). Layanan ini tetap dioperasikan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat.
Penyataan resmi dari Lion Group tentu berlawanan dengan Permenhub 13 Tahun 2021 yang diumumkan pada April lalu. Ketika itu, Kemenhub secara gamblang melarang seluruh moda transprtasi beroperasi pada tanggal diberlakukannya larangan mudik 2021, mulai tanggal 6-17 Mei.
Baca juga: ASDP Tutup Sementara Angkutan Lebaran Penumpang, Pengamat: Jasa Logistik Jadi Tumpuan
Dalam Permenhub tersebut, moda transportasi memang masih diperbolehkan beroperasi. Tetapi, bukan untuk layanan penumpang berjadwal maupun charter atau sewaan, melainkan hanya transportasi barang dan logistik yang diperbolehkan.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).