Kabar mengejutkan datang dari Lion Air. Maskapai dengan market share terbesar di Indonesia ini digugat leasing pesawat, Goshawak Aviation Ltd di Pengadilan London. Gugatan dimaksudkan untuk menagih biaya sewa tujuh unit pesawat Boeing 737 senilai €10 juta atau setara Rp189 miliar (kurs Rp17.270) yang dilanggar oleh Lion Air.
Baca juga: Penerbangan Komersial Dilarang Beroperasi, Maskapai Penerbangan Indonesia ‘Dihantui’ Tuntutan Lessor
Menanggapi hal itu, praktisi hukum leasing dan keuangan pesawat, Hendra Ong, menyebut ada beberapa kemungkinan mengapa Lion Air bisa sampai digugat miliaran rupiah oleh perusahaan penyewaan pesawat.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa saja buntut dari kebuntuan negosiasi restrukturisasi utang. Poinnya, kedua belah pihak sudah berusaha membicarakan perkara pembayaran kewajiban utang dan tak menemukan jalan tengah. Kemungkinan lain, Lion Air bisa saja sudah diingatkan untuk membayar kewajiban utang secara baik-baik. Namun, perusahaan tak bergeming -jika tak ingin dibilang mangkir- akibat kesulitan keuangan.
“Untuk menunjukkan iktikad baik, harusnya maskapai mau bernegosiasi. Mau duduk bersama, kemudian melakukan negosiasi, oke, bisa tidak Anda bayar 100 ribu dulu. Biasanya, kalau ada iktikad baik untuk melakukan pembayaran cicilan, biasanya bisa diterima (tak perlu menempuh jalur hukum),” jelas Hendra saat dihubungi KabarPenumpang.com, Rabu (23/9).
Berhubung sudah kadung digugat, Hendra mengungkapkan biasanya perusahaan leasing pesawat sudah mengeluarkan notice of default and grounding. Artinya, tujuh pesawat Boeing 737 yang pembayaran sewanya macet sementara waktu tak lagi boleh dioperasikan oleh Lion Air. Para penggugat sudah memiliki hak untuk menyita pesawat.
Hanya saja, hal itu bergantung pada kesepakatan masing-masing. Bilapun tetap dioperasikan, lessor mungkin saja akan memberi lampu hijau, sebab lease rental akan tetap berjalan selagi belum determinate.
Akan tetapi, ia menggarisbawahi, seandainya Goshawak Aviation Ltd di Pengadilan London memenangi gugatan tersebut, putusan pengadilan tak serta merta dapat diadopsi di Indonesia.
Singkatnya, Lion Air bisa saja mangkir dari putusan tersebut dan tetap melenggang dari kewajiban pembayaran utang. Namun, lain cerita bila lessor memenangi gugatan di arbitrase internasional. Putusan tersebut bisa saja diadopsi di Indonesia dan menyita asset maskapai, mengingat Indonesia merupakan peserta dari New York Convention.
Baca juga: Praktisi Hukum Leasing Pesawat: Maskapai Dalam Negeri Sudah ‘Macet’ Bayar Tagihan Sejak Maret 2020
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Law360, maskapai Lion Air digugat perusahaan penyewaan pesawat, Goshawak Aviation Ltd di Pengadilan London. Gugatan dimasukkan untuk menagih biaya sewa tujuh unit pesawat Boeing 737 senilai USD12,8 juta (10 juta euro) atau setara Rp189 miliar yang dilanggar oleh Lion Air. perjanjian sewa tujuh pesawat Boeing 737 dilakukan secara terpisah dalam rentang tahun 2015 hingga 2020. Saat perjanjian, Lion Air membayar deposit setara 5,5 juta euro.
Goshwaks dan delapan perusahaan terafiliasi mengaku Lion Air memiliki tunggakan pembayaran berkisar USD1,76 juta – 2,5 juta euro per perusahaan. Para penggugat berharap bisa memenangkan gugatan dan memperoleh kompensasi akibat kontrak yang dilanggar oleh Lion Air sekitar 10 juta euro.