Monday, April 7, 2025
HomeDomestikLion Air Bersiap Turunkan Harga Jual Tiket Penerbangan Domestik

Lion Air Bersiap Turunkan Harga Jual Tiket Penerbangan Domestik

Manajemen Lion Air hari ini (21/6) menyampaikan bahwa akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills/ low cost carrier). Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan.

Baca juga: Disebut Punya Utang Rp614 Triliun, Berikut ini Klarifikasi dari Lion Air

Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Untuk pemesanan/ pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10). Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket.

Lion Air saat ini sudah melakukan penurunan harga jual tiket melalui beberapa promo, antara lain bertepatan momen 19 tahun Lion Air.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air menegaskan bahwa besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak.

Baca juga: Inilah Penjelasan Lion Air Seputar ‘Tingginya’ Harga Tiket Multiple Flight

Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. Biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10 persen dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru