Monday, April 7, 2025
HomeBandaraLindungi Pasar di Dalam Negeri, Singapura Berlakukan GST Secara Ketat!

Lindungi Pasar di Dalam Negeri, Singapura Berlakukan GST Secara Ketat!

Guna melindungi produk di dalam negeri, wajar bila otoritas di setiap negara memberlakukan pajak pertambahan nilai atas barang yang dianggap mewah yang dibawa masuk dari luar negeri. Mungkin sedikit berbeda dengan Singapura, karena jumlah penduduknya yang relatif sedikit, sanksi yang dikenakan terkait membawa barang dari luar sontak menjadi viral.

Baca juga: Agar Barang Bawaan Tak Kena Denda, Cermati Ketentuan dari Bea Cukai di Bandara!

Baru-baru ini ada seorang wanita Singapura yang bertandang dari Paris dan tiba di Bandara Changi, kemudian ia diamankan karena tidak membayar GST (Good and Service Tax) terhadap barang bawaannya tersebut. Diketahui nilai tas dan aksesoris bermerek tersebut senilai S$11 ribu yang dibelinya di Paris. Entah sadar atau tidak, masyarakat Singapura sepertinya masih belum paham tentang persyaratan barang bawaan yang dibeli dari luar negeri dan GST yang dibayar mereka. KabarPenumpang.com merangkum dari laman mothership.sg (17/1/2018), bahwa ada beberapa hal tentang GST yang akan dibahas.

Membawa barang dari luar Singapura akan dikenakan GST, bila di Indonesia biasa di sebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya GST ini, jika masyarakat Singapura tidak memberitahukan barang yang dibelinya akan dikenakan denda hingga 20 kali lipat atau penjara dua tahun. Semua barang yang dibeli dari luar Singapura dan dibawa masuk akan dikenakan GST sebesar tujuh persen dari nilai barang tersebut. Selain itu apapun cara barang itu dibawa tidak ada masalah baik itu impor maupun dibawa dalam penerbangan bersama penumpang tersebut

GST di Singapura sendiri sudah berlaku sejak 1 April 1994 lalu, GST ini setara dengan PPN dinegara lain. Untuk minuman beralkohol, produk tembakau, minyak bumi dan barang yang diimpor untuk tujuan komersial tidak akan ada bantuan untuk GST.

Sebab untuk barang selain itu, di Singapura ada bantuan GST yakni untuk barang dibawah S$150 tidak berlaku bagi pelancong yang berada di luar Singapura kurang dari 48 jam. Sedangkan untuk pelancong yang berada lebih dari 48 jam, GST yang akan dibantu untuk barang bawaan kedalam Singapura paling besar S$600.

Contoh untuk bantuan GST yakni dimana pelancong asal Singapura pergi keluar negeri selama seminggu dan membeli barang senilai S$500 maka tidak akan dikenakan pembayaran GST karena mendapat bantuan GST hingga S$600 tadi. Namun jika barang yang Anda bawa lebih dari S$600 seperti harganya $800 maka GST yang harus dibayar S$200.

Semua orang bisa mendapatkan hak GST ini dan mereka adalah pemegang izin kerja, pelajar yang sudah lulus atau pemilik ijin jangka panjang yang dikeluarkan oleh pemerintah Singapura dan masyarakat lainnya. Masalah lainnya saat pembayaran GST adalah tidak memiliki tanda terima pembelian barang dan cara penghitungannya adalah nilai barang akan dilihat berdasarkan barang lain yang serupa saat untung mengetahui berapa GST yang harus di bayarkan.

GST ini wajib dibayarakan, sehingga bagi pelancong yang tidak melaporkannya di pos pemeriksaan bandara maka akan disangkakan penggelapan atas GST dengan denda hingga 20 kali jumlah pajak atau penjara dua tahun. Uniknya, untuk pelancong Singapura yang membeli tas di bandara Changi dan berangkat dari Singapura kemudian kembali lagi, maka barang tersebut juga akan dikenakan GST jika melebihi ketentuan yang ada.

Sedangkan untuk barang yang dimpor dan telah membayar pajak penjualan, maka GST juga akan berlaku terlepas dari apakah pajak penjualan di luar negeri sudah dibayarkan. Sebab barang tersebut akan digunakan di Singapura. Bagi barang yang dikirim ke Singapura melalui pengiriman kilat atau pos jumlah bantuan GST sebesar S$400 per kiriman. Jika melebihi itu sama seperti bantuan barang yang dibawa langsung, maka pelancong harus membayar kelebihan GST tersebut.

Baca juga: 7 Tips Belanja Indah di Bandara Changi

Wisatawan harus mengumumkan dan membayar GST untuk barang-barang mereka di kantor bea cukai Bea Cukai Singapura di pos pemeriksaan. Bagi pelancong bisa membayar dan memberitahukan pajak sebelum tiba di Singapura melalui aplikasi mobile Customs @SG. Aplikasi ini akan menghasilkan tanda terima elektronik yang dapat disimpan di telepon genggam sebagai bukti deklarasi dan pembayaran pajak Anda.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru