Kaca kereta api sering sekali menjadi sasaran empuk bagi tangan-tangan jahil dengan melempar batu hingga akhirnya kaca retak dan pecah. Apalagi baru-baru ini, ada kejadian di sekitar stasiun Babadan (Madiun), yakni saat salah satu gerbong KA Kahuripan mengalami pecah kaca akibat lemparan batu yang dilakukan oleh anak-anak usia tanggung menuju remaja.
Memang, usia-usia 11-15 tahun tanggung bisa di katakan usia dimana seorang anak masih labil dan sering usil dengan keadaan sekitar. Apalagi bila saat tidak ada yang dikerjakan, permainan lempar batu yang dipikir hanya sekedar iseng bisa menjadi petaka. Namun, apakah ada sanksi untuk para pelaku pelamparan batu ke kereta baik itu mengenai badan, maupun kaca kereta hingga pecah?
Dari penelusuran dan wawancara yang KabarPenumpang.com lakukan kepada Humas Daerah Operasional (Daop) I Suprapto, ternyata ada Undang-Undang Perkeretaapian tentang perusakan pada fasilitas dan sarana kereta api. Saat ditanya melalui pesan singkat, Suprapto mengatakan untuk pengenaan pasal perkeretaapian untuk pelaku pelemparan batu tergantung usia pelakunya.
“Nanti dari pihak PT KAI berkoordinasi terkait sanksinya dengan pihak kepolisian,” ujar Suprapto yang dihubungi KabarPenumpang.com (30/5/017). Diketahui ada beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 23/2007 Tentang Perkeretaapian yakni pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian. Adapula pasal 194 KUHP dan pasal 192 dengan UU yang sama.
Adapun hukuman yang dikenakan akibat pengerusakan kereta menurut pasal 199 UU No. 23/2007, pelaku pengerusakan dijerat dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Sedangkan untuk pasal berlapis atau membuat luka penumpang biasanya ancamaan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Saat ini diketahui, pelaku pelemparan batu memang lebih banyak anak-anak, selain proses hukum yang berbeda hukuman yang di jatuhkan juga berbeda yakni dengan sanksi dari PT KAI. Atau seperti kejadian baru-baru ini, para pelaku yang merupakan anak-anak, membuat penyidik akan menerapkan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau Barang juncto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan anak.
Pihak kepolisian yang bekerjasama dengan PT KAI juga akan memanggil orang tua pelaku pelemparan batu. Untuk diketahui, penggantian satu kaca pecah bisa memakan biaya Rp1 juta hingga Rp 3 juta. “Untuk harga tergantung jenis kacanya,” tutup Suprapto.