Wednesday, April 2, 2025
HomeDomestikKonvensi Montreal 1999: Nilai Pertanggungan Asuransi Penumpang Penerbangan Internasional Lebih Dari Rp2...

Konvensi Montreal 1999: Nilai Pertanggungan Asuransi Penumpang Penerbangan Internasional Lebih Dari Rp2 Miliar

Berangkat dari harga tiket yang lebih mahal, perjalanan yang relatif lebih jauh, serta risiko yang lebih tinggi, maka asuransi kecelakaan pada penumpang pesawat pada penerbangan internasional punya nilai yang cukup besar, dan pastinya jauh lebih tinggi ketimbanga asuransi dari Jasa Raharja yang maksimal memberi santunan kematian Rp50 juta per penumpang. Berdasarkan Konvensi Montreal 1999 (MC 99) yang sudah diratifikasi Indonesia pada 21 November 2016 lalu ternyata memberi jaminan yang signifikan dalam besaran pertanggungan asuransi maksimal dalam penerbangan internasional.

Dari Konvensi Montreal 1999 disebutkan untuk kecelakaan yang menimbulkan kerusakan fisik (body injured), bahkan kematian, maka besaran santunan asuransinya jadi lebih besar. Dikutip dari situs Angkasa.co.id (22/2/2017), Kepala Seksi Tarif Jasa Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Melliana Nur menyebut bahwa dalam Konvensi Montreal 1999, santunan asuransi kematian bagi penumpang pesawat udara internasional besarannya mencapai US$152.550 (sekitar Rp2,029 miliar). Bandingkan dengan Konvensi Warsawa 1929 yang besarannya hanya US$21.250 atau setara Rp282.625.000.

Bagaimana dengan Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011? Melliana menyebut peraturan tersebut lebih spesifik. Dalam peraturan Menteri Perhubungan, penumpang yang mati karena kecelakaan dalam penerbangan, santunan asuransinya Rp1,25 miliar dan cacat total Rp500 juta. Bahkan body injured lainnya ada angkanya, seperti kehilangan pendengaran dan satu mata masing-masing Rp150 juta. Kehilangan jari lebih spesifik lagi, seperti kehilangan ibu jari tangan kanan Rp125j uta dan satu ruas jarinya Rp62,5 juta. Peraturan ini berlaku untuk penerbangan domestik. MC 99 juga melindungi penumpang jika penerbangannya tertunda (delayed) atau dibatalkan (canceled). Begitu juga kehilangan bagasi dan kargo.

Dengan besarnya angka pertanggungan untuk penumpang menimbulkan pertanyaan, apakah nilai tersebut akan memberatkan maskapai penerbangan? Adhy Riadhy Arafah, Direktur Pusat Kajian Hukum Universitas Airlangga menjelaskan bahwa pasal dalam MC 99 juga memuat perlindungan bagi perusahaan penerbangan, salah satunya dalam pembatasan gugatan penumpang di pengadilan. MC 99 memberi unifikasi dan kepastian hukum serta menyederhanakan penanganan klaim dan proses litigasi.

Meski ada nilai positif bagi maskapai penerbangan, harus diakui pihak maskapai akan mengeluarkan tambahan biaya untuk membayar premi asuransi karena ada kenaikan nilai pertanggungan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru