Bandara Juanda Surabaya kini dibuka untuk penerbangan internasional khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari lalu.
Baca juga: Bicara On Time Performace, Bandara Juanda Surabaya Mampu Kalahkan Bandara Changi
Pembukaan penerbangan internasional Bandara Juanda akan difokuskan untuk melayani kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI). Bandara Juanda dibuka untuk kedatangan penerbangan internasional pada 1 Januari 2022 lalu. Kedatangan penerbangan internasional nantinya akan dilayani di Terminal 2 (T2) Bandara Juanda sehingga area penerbangan dan penumpang internasional terpisah dari penumoang domestik.
Adapun alur kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya yaitu:
1. Preflight: sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3×24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan.
2. Holding Bay 1: Setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu Gate 9, di mana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen screening.
3. Holding Bay 2: Setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2 di mana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.
4. Tes RT-PCR: Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.
5. Pemeriksaan Imigrasi: Setelah dites RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.
6. Pengambilan Bagasi: Setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi.
7. Bea Cukai: Selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI.
8. Holding Bay 3: Selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 3 untuk menunggu hasil RT-PCR.
9. Pendataan oleh Satgas Covid-19: Setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa dokumen dan hasil RT-PCR.
10. Area Penjemputan: Selanjutnya, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina dan melakukan karantina selama 10×24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Nomor 25/ 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada tahap awal, kapasitas kedatangan penumpang internasional atau PMI di Bandara Juanda hanya 300 penumpang per hari. Bandara Juanda juga menyediakan konter dan ruangan khusus isolasi bagi penumpang internasional dengan hasil tes positif Covid-19 sehingga dapat diarahkan langsung menggunakan kendaraan khusus menuju rumah sakit yang ditentukan.
Baca juga: Saab Pasok Teknologi Pengawas Landasan dan Lalu Lintas Udara di Bandara Juanda
Selain itu, pengelola Bandara Juanda juga berkoordinasi dengan KKP Kementerian Kesehatan untuk dapat menyediakan fasilitas S Gene Target Failure (SGTF) sehingga pada pemeriksaan kesehatan di bandara dapat mengidentifikasi varian Covid-19 Omicron. Bandara Juanda juga akan melakukan pengaturan jam operasi bandara dan slot penerbangan untuk mencegah terjadinya penumpukkan penumpang.