Kecelakaan Ethiopia Airlines berbuntut panjang! Setelah beberapa hari yang lalu ramai diberitakan pembekuan armada Boeing 737 MAX 8 di sejumlah maskapai dari seluruh penjuru dunia, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan pernyataan bahwa masa pembekuan armada Boeing 737 MAX 8 di Indonesia bisa diperpanjang. Pelarangan operasi dari armada asal Amerika ini diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Akhirnya Pikirkan Pembatalan Pesanan Boeing 737 MAX 8
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Hari Budianto, dikutip KabarPenumpang.com dari laman detik.com (14/3/2019).
Tidak lain dan tidak bukan, pembekuan operasi dari Boeing 737 MAX 8 ini dilatarbelakangi oleh jatuhnya pesawat Ethiopia Airlines di Addis Ababa pada Minggu (10/3/2019) kemarin – dimana kejadian ini merupakan kecelakaan kedua kalinya armada Boeing 737 MAX 8 dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Sebelumnya, pada 19 Oktober 2018 yang lalu, pesawat dengan jenis yang sama yang dioperasikan oleh Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 mengalami kecelakaan di Tanjung Karawang dan menewaskan keseluruhan penumpang dan awak penerbangan yang berada di dalamnya.
Menurut Hari, langkah ini ditempuh dengan memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC), yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated Information Regarding FAA Continued Operations Safety Activity Related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) Fleet dari Federal Aviation Administration.
“Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan bahwa larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan,” sambungnya.
“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019,” tegas Hari.
Namun bukan berarti himbauan pembekuan pengoperasian dari Kemenhub ini bisa ‘dipukul rata’. Kemenhub memberikan pengecualian terhadap penerbangan Boeing 737 MAX 8 yang bersifat non komersial (tidak membawa penumpang) dan ferry flight (penerbangan ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat).