Tuesday, November 26, 2024
HomeAnalisa AngkutanKemenhub Izinkan Boeing 737 MAX Kembali Terbang, Garuda Indonesia dan Lion Air...

Kemenhub Izinkan Boeing 737 MAX Kembali Terbang, Garuda Indonesia dan Lion Air Malah Pusing?

Pemerintah Indonesia akhirnya mengizinkan Boeing 737 MAX kembali terbang melayani penumpang. Kepastian itu didapat usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mengeluarkan surat bernomor A4402/8/6/DRJU-DKPPU-2021 tentang pencabutan larangan beroperasi MAX sejak 14 Maret 2019 lalu.

Baca juga: Baru 4 Bulan Beroperasi, Boeing 737 MAX SpiceJet Mendarat Darurat di Mumbai!

Hal ini sejatinya akan membuat Garuda Indonesia dan Lion Air Group, yang notabene sebagai operator Boeing 737 MAX, senang. Namun, bagi sebagian pengamat, pencabutan larangan beroperasi bagi MAX justru akan menambah ruwet keadaan dua maskapai itu. Mengapa demikian?

Surat diizinkannya Boeing 737 MAX kembali beroperasi ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto tanggal 27 Desember 2021 dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Duta Besar AS untuk Indonesia, Direktur di Lingkungan DJPU, dan Direktur Utama LPPNPI.

Surat tersebut memang spesifik ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.

“Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini,” tulis Novie.

Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, DJPU telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD Nomor 21-12-001 dengan subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX), yang wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).

“Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan DJPU sebelum dapat beroperasi secara komersial,” tulis Novie.

Meski sudah diizinkan kembali terbang, Garuda Indonesia mengaku masih fokus melakukan pembenahan. Kita tahu, maskapai penerbangan nasional Indonesia itu berada dalam kondisi sulit diambang kebangkrutan.

Sudah menjadi rahasia umum kalau perseroan saat ini memiliki utang Rp70 triliun. Setiap bulan utang bertambah Rp1,4 triliun.

Di saat yang bersamaan, iklim penerbangan juga masih belum stabil akibat pandemi virus Corona dan membuat pendapatan terus melorot. Itu berarti, armada yang ada masih berlebih dan banyak yang digrounded, termasuk Boeing 737 MAX. Sebelum diizinkan terbang, pengamat menyebut, biaya leasing pesawat tersebut ‘argonya’ untuk sementara waktu berhenti karena force majeure.

Akan tetapi, setelah Boeing 737 MAX diizinkan kembali terbang, itu berarti ‘argonya’ otomatis berjalan dan akan sangat merugikan bila pesawat tidak dioperasikan. Terlebih, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodkjo pernah berujar kalau biaya leasing pesawat Garuda Indonesia empat kali lipat dari harga rata-rata global.

Baca juga: Setelah Malaysia, Giliran Singapura Izinkan Boeing 737 MAX Kembali Terbang

Faktanya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiawan, belum menunjukkan sinyal akan segera mengoperasikan kembali pesawat tersebut.

Dengan demikian, pencabutan larangan itu hanya akan menambah beban Garuda Indonesia sampai pesawat tersebut kembali dioperasikan. Hal yang sama juga berlaku bagi Lion Air Group.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru